Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kekinian sedang menggodok 15 Rancangan Peraturan Kementerian Kesehatan (RPMK) yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Namun dalam prosesnya, draft yang disampaikan Kemenkes melalui situs www.partisipasisehat.kemkes.go.id menuai banyak protes dari berbagai kalangan, utamanya industry. Draf yang dibuat itu dianggap tanpa basis data yang cukup, sehingga berpotensi merugikan dan mengancam keberlangsungan industri.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengaku selama ini pihaknya tidak dilibatkan dalam diskusi oleh Kemenkes.
“Saya terlibat pembahasan UU Kesehatan, kebetulan waktu itu sebagai ketua tim, jadi menyelami sekali. Proses penyusunan UU Kesehatan sudah melibatkan banyak pihak. Akan tetapi, meski sudah sah UU ini belum bisa diimplementasikan. Perlu ada PP yang kemudian diikuti oleh Permenkes," kata Kurniasih.
"Sayangnya memang kami tidak dilibatkan oleh Kemenkes pada saat penyusunan PP, dan sekarang sudah ribut-ribut di RPMK. Yang soal reproduksi sudah kami diskusikan kembali. Nanti awal Januari setelah reses kami akan fokus pada pasal-pasal tembakau,” sambungnya.
Hal itu disampaikan dalam forum diskusi bertajuk “Refleksi terhadap Implementasi PP 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan” yang digelar Forum Kebijakan Publik Indonesia (FKPI), di Kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Dalam kesempatan itu, pihak Kemenkes yang diwakili oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Biro Hukum, Sekretariat Jenderal, Kemenkes, Iwan Kurniawan menyampaikan, jika kekinian memang ada arahan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menunda proses pengesahan RPMK agar dapat menyerap aspirasi lebih banyak pihak.
“Dalam menyusun aturan kami mengedepankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Tapi yang namanya aturan, pastilah kita tidak bisa menyenangkan semua orang. Fokus kami adalah kesehatan sesuai tupoksi kami. Jadi memang benar adanya, kalau ditemukan dengan kepentingan industri tertentu seperti tembakau, ya kami seperti minyak dan air. Ya, tapi titik temunya selalu kita diskusikan, seperti pada forum-forum seperti ini,” kata Iwan.
Adapun Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia, Hari Prasetiyo yang hadir sebagai panelis menyampaikan, jika yang menjadi keresahan industri sehingga memicu protes adalah beberapa kata yang ada pada UU Kesehatan, tapi justru hilang dalam PP Kesehatan, sehingga memicu multitafsir pada aturan turunan.
Baca Juga: Profil Tom Liwafa, Aksinya Kritik Keras Konten TVRI Tuai Sorotan
“Kemenkes memang tidak memerlukan persetujuan pihak lain dalam menyusun aturan, tapi ya tetap wajib mendengarkan. Penilaian saya jika memang yang disasar oleh Kemenkes adalah penurunan prevalensi perokok anak, maka aturan harus dibuat berdasarkan profil risiko sesuai yang diamanatkan di UU Kesehatan. Jadi ya harus dibedain, nggak bisa disatukan,” kata Hari.
Sementara itu, pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua FKPI, Trubus Rahardiansah, mengatakan bahwa pelibatan masyarakat sangatlah penting dalam suatu proses perumusan regulasi. Penerapan suatu aturan haruslah dapat memberikan manfaat sebanyak-banyaknya bagi masyarakat dan untuk mewujudkannya, diperlukan sinergitas antarseluruh pemangku kepentingan.
“Kolaborasi ini penting karena kesehatan adalah kebutuhan dasar publik. FKPI membantu mendorong keluhan-keluhan, aduan-aduan. Pelibatan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan, terutama dalam merumuskan aturan turunan lainnya ke depan,” katanya.
Kembali ke Kurniasih, ia pun menegaskan agar pihak-pihak yang merasa belum puas akan aturan-aturan yang ada, termasuk terkait PP No.28/2024 ini dapat mengajukan diskusi ke pihaknya.
“Seluruh stakeholder perlu duduk bersama dan mencari solusi terbaik untuk semua pihak. Kami di Komisi IX tidak bisa undang stakeholder lain yang bukan mitra kerja. Namun, kami sangat terbuka untuk siapapun hadir dan melakukan audiensi. Kami welcome dengan semua yang hadir,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan
-
1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak
-
Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG
-
Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?
-
Gus Ipul: Prof Nasar Jadi Salah Satu Figur Kuat untuk Ketua Umum PBNU
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan & DTI Tahun 2026
-
BEM Bersatu Ungkap Fortuner Tyo Ardianto Atas Nama Adik Jenderal, Gerakan Mahasiswa Disusupi?
-
BEM Bersatu Tuding Ada Intervensi Politik di Balik Aksi Tolak MBG, Guntur Romli: Cocokologi
-
Puluhan Ribu Jemaah Bakal Padati Monas, Jakarta Gelar Haul Akbar Ulama Betawi Terbesar