Suara.com - Seorang istri Melody Sharon ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menyeret dan melindas suaminya sendiri AG menggunakan mobil.
Peristiwa tersebut bermula saat perempuan berusia 31 tahun itu kepergok sang suami berselingkuh di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Selain KDRT, polisi sendiri juga menjerat Melody dengan pasal 284 tentang perzinaan
"LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya Terkait dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (21/12/2024).
AG melaporkan perselingkuhan yang dilakukan Melody dan seorang pria berinsial TS.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan.
Atas peristiwa tersebut, AG mengalami patah tulang di bagian kaki. Selain dijera pasal perzinaan, Melody juga dijerat Pasal 44 ayat 2, UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Sebelumnya dalam laporannya, AG mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024 silam. Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya.
"Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
AG kemudian melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Istri Aniaya Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim
Terkait aksi brutal Melody, polisi mengungkap pengakuan pelaku yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil.
Kepada petugas, Melody mengaku melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri karena ketahuan sedang menjemput laki-laki lain.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (8/12/2024) dini hari. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.
Korban yang berusaha menghampiri istrinya, malah ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.
Meski kaki kanan korban yang sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri, tersangka tetap mengemudikan mobilnya dengan kencang. Akibatnya, AG alami patah kaki dan tersangka membiarkan tanpa memberikan pertolongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- 4 Bohlam Lampu Emergency LED Terbaik Otomatis Nyala saat Mati Listrik, Lebih Aman Tanpa Lilin
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Skandal Suap dan Gratifikasi Rp2,5 Miliar! Ketua dan Wakil PN Depok Segera Disidang di Bandung
-
Rekayasa Lalu Lintas Bundaran HI 27 Juni, Cek Rute Alternatif dan Kantong Parkir HUT Jakarta
-
Penderita TBC Bakal Terima MBG? Begini Penjelasan Menkes
-
'Kalau Cemas Mending Berbenah!' PSI Semprot Balik PDIP Soal Dukungan Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Prabowo Sentil Penolak MBG, Pakar Pertanyakan Apakah Betul Menyasar Anak Kelaparan?
-
Dua Gempa Besar Hantam Venezuela dalam 39 Detik: Mengapa Negara Itu Rawan Terhadap Gempa?
-
Khawatir Cucu Diintai, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Minta LPSK Lindungi Keluarganya
-
Hasto Singgung Mahasiswa UBK dan Gibran saat Menjawab Tuduhan PDIP Dalang Demo
-
Cuma di Indonesia TNI Turun ke Sawah, DPR Bela Prabowo: Tentu Jadi Kebanggaan
-
Kemensos Pastikan Sekolah Rakyat Siap Gelar MPLS Serentak Mulai 14 Juli 2026