Suara.com - Seorang istri Melody Sharon ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia ditetapkan menjadi tersangka setelah menyeret dan melindas suaminya sendiri AG menggunakan mobil.
Peristiwa tersebut bermula saat perempuan berusia 31 tahun itu kepergok sang suami berselingkuh di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). Selain KDRT, polisi sendiri juga menjerat Melody dengan pasal 284 tentang perzinaan
"LP-nya dilaporkan di Polda Metro Jaya Terkait dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (21/12/2024).
AG melaporkan perselingkuhan yang dilakukan Melody dan seorang pria berinsial TS.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2024. Pria AG melaporkan terkait Pasal 284 tentang perzinaan.
Atas peristiwa tersebut, AG mengalami patah tulang di bagian kaki. Selain dijera pasal perzinaan, Melody juga dijerat Pasal 44 ayat 2, UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT.
Sebelumnya dalam laporannya, AG mengaku mengetahui dugaan perselingkuhan istrinya pada 6 November 2024 silam. Korban mengetahui dari CCTV apartmen bahwa istri korban memasuki gedung bersama seorang laki-laki yang bukan suami sahnya.
"Selanjutnya Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
AG kemudian melampirkan sejumlah barang bukti dalam pelaporan. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pendalaman terkait kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Ancam Jemput Paksa Istri Aniaya Suami Usai Kepergok Selingkuh di Jaktim
Terkait aksi brutal Melody, polisi mengungkap pengakuan pelaku yang melindas dan menyeret suaminya, AG, menggunakan mobil.
Kepada petugas, Melody mengaku melakukan kekerasan terhadap suaminya sendiri karena ketahuan sedang menjemput laki-laki lain.
Kejadian itu terjadi pada Jumat (8/12/2024) dini hari. Saat itu tersangka berdalih hendak tidur, namun korban melacak ponsel pelaku tengah bergerak ke lokasi kejadian.
Korban yang berusaha menghampiri istrinya, malah ditolak dan tersangka masuk ke dalam mobilnya. Saat itulah, korban diseret hingga mengalami sejumlah luka.
Meski kaki kanan korban yang sudah masuk ke dalam mobil jok depan sebelah kiri, tersangka tetap mengemudikan mobilnya dengan kencang. Akibatnya, AG alami patah kaki dan tersangka membiarkan tanpa memberikan pertolongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok
-
Memanas! Jet Tempur AS Tembak Jatuh Drone Iran yang Incar Kapal Induk USS Abraham Lincoln
-
Prakiraan Cuaca Jawa Barat 4 Februari 2026: BMKG Prediksi Hujan Siang Hari
-
Baru Dibuka, 22.494 Tiket Kereta H-1 Lebaran dari Jakarta Ludes Terjual
-
Tanggapan Mensos Soal Kematian Siswa SD di NTT: Ini Bukan Kasus Individual, Data Kita Bocor!
-
Di Forum Abu Dhabi, Megawati Paparkan Model Rekonsiliasi Damai Indonesia dan Kepemimpinan Perempuan
-
Megawati di Forum Abu Dhabi: Perempuan Tak Perlu Dilema Pilih Karier atau Keluarga
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
Polda Bongkar Bukti CCTV! Pastikan Tak Ada Rekayasa BAP Kasus Penganiayaan di Polsek Cilandak