Suara.com - Pengacara Budi Said, Hotman Paris Hutapea menuding bahwa putusan hakim yang memvonis kliennya dengan hukuman penjara 15 tahun merupakan pesanan oknum tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Hotman usai sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).
"Jadi ini kayaknya ini ada pesanan ini dari oknum siapa, kita tahu lah siapa di belakangnya," katanya kepada awak media.
Hotman mengemukakan bahwa sebelumnya dalam peradilan tingkat kasasi menyebutkan Budi Said adalah korban.
"Jadi, 21 hakim, termasuk 9 Hakim Agung dalam dua perkara pidana, satu perkara perdata menyatakan bahwa Budi Said adalah korban. Korban tindak pidana. Kok sekarang jadi pelaku tidak pidana atas unsur yang sama. Sedangkan yang Rp 300 triliun cuma 6,5 tahun," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa dalam dua putusan pidana, salah satu sudah sampai tingkat kasasi. Dalam persidangan disebutkan bahwa pimpinan Antam melakukan tindak pidana penipuan.
"Dan itu diakui oleh pimpinan cabang (yang) mengaku bersalah (dan) tidak banding," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Crazy Rich Surabaya Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Emas Antam
"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujarnya.
Selain hukuman kurungan, Budi Said juga didenda Rp 1 miliar subsider pidana kurungan 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar 58,841 kilogram emas Antam atau senilai Rp 35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut hal yang memberatkan dalam putusan vonisnya, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Budi Said dipenjara selama 16 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp 35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp 1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting