Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pihaknya akan mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk membahas waktu pelantikan kepala daerah yang terpilih di Pilkada 2024.
"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," kata Rifqi kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya, ada dua opsi untuk waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
Pertama, pelantikan serentak yakni pelantikan yang baru bisa digelar setelah seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkekuatan hukum, itu sekitar 12 Maret
"Dan pelantikannya itu kita serahkan pada presiden, karena dasar hukum pelantikan itu adalah perpres," ujarnya.
Kemudian, opsi ke dua, pelantikan dibuat serentak untuk yang tidak bersengketa sesuai perpres yang ada, pada 7 Februari untuk gubernur dan 10 Februari untuk bupati/walikota.
"Dan serentak untuk mereka yang bersengketa, sesuai putusan MK, apakah mau PSU, penghitungan ulang dan seterusnya setelah nanti putusan itu kita dapatkan," katanya.
Ia menjelaskan, terkait dengan pelantikan kepala daerah secara serentak hasil Pemilu 2024, terdapat dilema atau problematika hukum.
"Di satu sisi, pertimbangan hukum putusan MK Nokor 46/2024 menyatakan, bahwa pelantikan baru bisa dilaksanakan setelah seluruh sengketa di MK selesai atau telah mendapat putusan yang mempunyai kekuata hukum, kecuali yang akan melaksanakan PSU, perhitungan suara ulang atau pengulangan pilkada karena adanya keadaan force major," ujarnya.
Baca Juga: Ketua DPD RI Dukung Rencana Prabowo Soal Retreat Kepala Daerah Meski Dinilai Boros
Di sisi lain, kata dia, UU Nomor 10/2016 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot, Pasal 160 dan 160A menyebutkan bahwa tahapan pelantikan itu adalah satu konsekuensi dari penetapan yang dilakukan KPU di Provinsi, Kabupaten/kota yang waktunya telah diatur sedemikian rupa.
"Sehingga kalau menunggu Putusan MK usai semua pada pertengahan Maret 2024, maka ada kecenderungan juga melanggar 2 pasal UU Ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ketua DPD RI Dukung Rencana Prabowo Soal Retreat Kepala Daerah Meski Dinilai Boros
-
Giliran Kepala Daerah Kena 'Ospek' Prabowo, Gerindra: Demi Samakan Visi
-
Kepala Daerah Terpilih Bakal Jalani Retreat Usai Dilantik, Siap-siap Digembleng Bak Tentara?
-
Seperti Kabinetnya, Prabowo Ingin 'Ospek' Para Kepala Daerah Hasil Pilkada Serentak 2024
-
Deretan Kepala Daerah yang Terjerat Kasus Korupsi Sepanjang 2024
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!