Suara.com - Mudik gratis Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025 akan kembali digelar. Kali ini Pemprov Jakarta akan mengadakan program tersebut dengan anggaran Rp 16,1 miliar untuk mudik gratis.
Mudik gratis itu diberi nama tender 'Penyelenggaraan mudik dan balik gratis angkutan Lebaran Provinsi DKI Jakarta tahun 2025' pada situs LPSE Jakarta.
Dalam uraian singkat di situs tersebut, pekerjaan penyelenggaraan mudik gratis ini terdiri dari menyediakan kendaraan bus pengangkut penumpang dan kendaraan truk pengangkut sepeda motor secara gratis bagi masyarakat DKI Jakarta pada periode angkutan Lebaran 2025.
Di tahun sebelumnya, Pemprov Jakarta juga mengadakan hal serupa, dimana warga DKI Jakarta bisa mendaftar dengan persyaratan tertentu, diantaranya berikut ini :
Syarat dan Ketentuan:
- Warga DKI Jakarta (diutamakan).
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP DKI Jakarta.
- Memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) jika membawa motor.
- Pendaftaran dilakukan secara daring atau online melalui situs web https://mudikgratis.jakarta.go.id/.
- Calon peserta wajib menyertakan kelengkapan administrasi yang diperlukan.
Jadwal dan Cara Daftar:
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal pendaftaran dan cara daftar dapat ditemukan di situs web resmi program Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta.
Tujuan Mudik:
Tujuan mudik tahun ini meliputi berbagai kota di Jawa dan Sumatera.
Baca Juga: Rencana Prabowo Bangun Tanggul Laut Sepanjang 700 KM di Utara Jawa
Fasilitas:
Peserta mudik gratis akan mendapatkan fasilitas transportasi bus, termasuk tiket bus dan juga fasilitas lainnya yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
Terkini
-
Pramono Anung Bantah Isu Tarif Parkir Jakarta Naik Jadi Rp30 Ribu/Jam: Itu Hoaks!
-
Protes Adalah Hak! API Lawan Pelabelan Negatif dan Ingatkan soal Kasus HAM
-
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Papua dan Barito Utara ke Tahap Pembuktian
-
Dasco Sambangi Prabowo di Istana, Lapor Perkembangan Terkini di Tanah Air hingga Keputusan DPR
-
Sejarah Nepal: Dari Kerajaan Kuno Hingga Republik Modern
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Legislator Golkar Beri Tantangan Menkeu Purbaya: Buat Kejutan Positif, Jangan Bikin Pusing Lagi
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Cairkan Bansos Rp 7 Juta per NIK, Benarkah?
-
Ferry Irwandi: TNI-Polri Harus Lindungi Rakyat
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?