Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal memasang fasilitas pemurni dan pembersih air hingga siap minum alias water purifier. Alat ini akan dipasang di berbagai fasilitas publik.
Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Arief Nasrudin menjelaskan, nantinya alat ini akan terhubung langsung dengan keran air yang disuplai PAM Jaya. Air yang dikeluarkan dijaminnya sudah siap untuk dikonsumsi.
Menurut data sementara, saat ini sebanyak 55 unit water purifier dari PAM Jaya sudah terpasang di lingkungan perkantoran, sekolah, rumah sakit, halte Transjakarta serta rumah ibadah. Ke depannya ia berencana menambah sembilan unit lagi di berbagai lokasi.
"Water purifier dirancang untuk menyaring dan membersihkan air dari kontaminan seperti kotoran, bakteri dan virus, sehingga menghasilkan air yang lebih bersih dan aman untuk dikonsumsi," ujar Arief kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Selain memberikan air siap konsumsi secara gratis, Arief menyebut water purifier juga merupakan bentuk kampanye mengenai kesadaran dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Masyarakat diharap bisa mengurangi konsumsi air kemasan yang menggunakan plastik.
"Harapannya dengan mudahnya akses air bersih dan siap minum ini akan mengurangi polusi sampah plastik sekali pakai," ucapnya.
"Penggunaan water purifier dari PAM Jaya di lingkungan perkantoran mampu menghemat sekitar 200 ribu botol plastik per tahun," tambahnya memungkasi.
Baca Juga: Prabowo Minta Pemda Berhemat, DPRD Jakarta: Kunker Luar Negeri Boleh Dipangkas, Reses-Sosper Jangan!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi