Suara.com - Program Keluarga Harapan atau biasa disingkat PKH menjadi salah satu bantuan sosial yang masih terus diberikan. Namun demikian ada beberapa golongan masyarakat yang mungkin belum tahu cara daftar bansos PKH 2025 ini.
Maka dari itu artikel ini lebih lanjut akan mengulas tentang bagaimana cara pendaftaran bansos PKH 2025 yang bisa diikuti, sehingga Anda dapat masuk menjadi penerima bansos jika memang memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Metode Pendaftaran secara Online
Metode ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan internet lewat ponsel pintar atau aplikasi Cek Bansos Kemensos, yang tersedia di Play Store. Langkahnya adalah sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store
- Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai dengan KTP dan KK
- Unggah foto KTP serta swafoto sambil memegang KTP untuk melakukan verifikasi identitas
- Setelah akun aktif, ajukan usulan pendaftaran PKH lewat menu yang tersedia di aplikasi tersebut
- Data yang dimasukkan akan diproses sistem SIKS-NG dan diverifikasi oleh Dinas Sosial setempat
- Jika disetujui, maka pengesahan akan dilakukan oleh kepala daerah terkait sebelum bantuan dicairkan
Cukup mudah bukan?
Metode Pendaftaran Langsung
Pendaftaran ini dapat dilakukan melalui RT/RW dan Musyawarah Desa setempat. Cara ini dapat dimanfaatkan untuk lansia atau masyarakat yang kesulitan mengakses aplikasi melalui internet. Langkahnya adalah sebagai berikut.
- Ajukan permohonan ke RT/RW setempat
- Usulan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk melakukan verifikasi
- Setelah proses verifikasi selesai, data calon penerima dikirimkan ke pemerintah daerah untuk mendapatkan persetujuan akhir
- Jika pemohon dinyatakan lolos verifikasi, maka pemohon akan mendapatkan informasi lebih lanjut terkait pencairan bantuan
Karena sasaran dari program ini sendiri adalah untuk membantu golongan masyarakat yang membutuhkan, maka dibukanya dua metode pendaftaran ini diharapkan dapat memaksimalkan bantuan kepada sasaran yang tepat.
Bantuan Total Rp2,400,000 per Tahun
Bantuan Program Keluarga Harapan sendiri diberikan dengan jumlah total Rp2,400,000 per tahun. Bantuan akan didistribusikan setiap tiga bulan dengan besaran Rp600,000 setiap kali diterimakan. Meski jumlahnya yang terbilang tidak besar, tapi diharapkan bantuan ini dapat memberikan dukungan pada pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan memenuhi kebutuhan lainnya.
Pada dasarnya, PKH ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau menghadapi keterbatasan ekonomi, sehingga setidaknya dapat mendukung keterpenuhan kebutuhan dasar.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara daftar bansos PKH 2025 yang bisa disampaikan dalam artikel ini. Penyaluran akan dilakukan dalam empat periode, yang dimulai pada periode Januari hingga Maret 2025 ini.
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
Terkini
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman
-
Drama Berujung Rehabilitasi, 7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
-
DPRD DKI Soroti Gaji Guru Swasta di Jakarta: Jauh di Bawah UMP!
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka