Suara.com - Polisi menetapkan selebgram Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap Laura Meizani alias Lolly, anak artis dari Nikita Mirzani.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan Vadel dijerat dengan Pasal 76 d, jo 81 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak, yang dilapis dengan tindak pidana pemerkosaan.
“Ancaman paling singkat 5 tahun, paling tinggi 15 tahun,” kata Nurma, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2024).
Ditetapkannya Vadel menjadi tersangka lantaran pihak kepolisian telah memiliki bukti permulaan yang cukup berupa hasil visum, keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Vadel kemudian langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan guna mempermudah penyidik dalam mengumpulkan keterangan tambahan.
“Kami sudah menetapkan surat penahanan, sudah diterbitkan, 20 hari ke depan, itu yang dilakukan karena memang mengumpulkan semua menjadi berkas,” ucap Nurma.
Kronologi
Peristiwa ini bermula ketika selebriti Nikita Mirzani yang merupakan ibu kandumg dari Lolly melaporkan Vadel ke pihak kepolisian. Vadel dilaporkan karena selama berpacaran dengan anaknya telah melakukan hubungan suami istri.
Hubungan tersebut bisa terjadi lantaran Vadel melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan mengiming-imingi bakal menikahinya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pamerkan Foto Terbaru Lolly yang Tersenyum Bahagia: Besok Ketemu Ami Ya
“Sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka VAB,” kata Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra.
Akibat hubungan tersebut Lolly pun hamil. Setelahnya Vadel memaksa Lolly menggugurkan kandungan tersebut.
Akibat perbuatan ini, Nikita Mirzani selaku orangtua korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Untuk modus operandinya, yaitu adalah relasi kuasa dan tipudaya,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Vadel Badjideh Cengengesan Pakai Baju Tahanan Buntut Laporan Nikita Mirzani
-
Pekerjaan Martin Kakak Vadel Badjideh, Disebut Nikita Mirzani Terima Uang Endorse Lolly
-
Berapa Tarif Endorse Lolly? Susah-Susah Cari Uang, Malah Diduga Masuk Rekening Kakak Vadel Badjideh
-
Keceplosan Bahas Aborsi Lolly, Vadel Badjideh Curiga Sosok Penyebar Isu Adalah Orang Terdekatnya
-
Transformasi Lolly yang Makin Anggun, Warganet Bandingkan Penampilannya saat Bersama Vadel hingga Kini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo