Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi

Selasa, 29 September 2026 | 14:42 WIB
Petugas mengevakuasi gerbong KRL Commuterline usai bertabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz]
BACA 10 DETIK
  • Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi pada 27 April 2026.
  • Penyidik menetapkan status tersangka setelah memeriksa 54 saksi, menganalisis bukti digital, serta melibatkan berbagai ahli terkait.
  • Tersangka dijerat undang-undang perkeretaapian dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 12 tahun.

Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi, 27 April 2026 lalu.

Penetapan AN sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa puluhan saksi terkait kecelakaan tersebut.

“Hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki, umur 37 tahun,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa 54 orang saksi. Polisi juga menganalisis rekaman CCTV dan data logger untuk mengungkap rangkaian kejadian kecelakaan.

“Penyidik juga menganalisa rekaman komunikasi PKP dan masinis, mengamankan barang bukti, serta dokumen terkait dengan kegiatan operasional,” ujarnya.

Penyidik turut melakukan pemeriksaan digital forensik serta olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Puslabfor Polri dan Ditjen Perkeretaapian.

“Serta pemeriksaan terhadap sejumlah ahli,” ungkapnya.

Para ahli yang diperiksa meliputi ahli kedokteran forensik, digital forensik, perkeretaapian, lokomotif, persinyalan, telekomunikasi, sarana dan prasarana perkeretaapian, serta hukum pidana.

Dalam perkara ini, AN dipersangkakan dengan Pasal 323 dan atau Pasal 324 dan atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut paling lama 12 tahun penjara.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com