- Basarnas mendesak pemilik KM Virgo Transport 8 mempercepat pengangkatan bangkai kapal di Perairan Masalembo.
- Percepatan pengangkatan bangkai kapal bertujuan memperlancar jalur pelayaran aktif serta memudahkan evakuasi korban yang diduga masih terjebak di dalamnya.
- Basarnas telah memfasilitasi koordinasi dengan pihak asuransi dan membuka komunikasi internasional guna mengatasi kendala teknis ukuran kapal.
Suara.com - Basarnas mendesak pemilik KM Virgo Transport 8 dan pihak asuransi segera mempercepat proses salvage atau pengangkatan dan pembalikan bangkai kapal yang terbalik di Perairan Masalembo, Laut Jawa.
Desakan itu disampaikan karena bangkai kapal berada di jalur pelayaran aktif sekaligus diduga masih terdapat korban di dalam lambung kapal.
Kepala Basarnas Mohammad Syafii mengatakan pemilik kapal memiliki tanggung jawab untuk menangani bangkai kapal agar tidak mengganggu alur pelayaran.
"Dalam undang-undang pelayaran bahwa setiap kecelakaan laut yang berada di perairan laut aktif, pemilik kapal wajib mengangkat kapal, memindahkan kapal atau menenggelamkan kapal supaya alur laut tidak terganggu," kata Syafii kepada awak media di Yogyakarta, Selasa (29/9/2026).
Menurut Syafii, percepatan salvage juga dibutuhkan untuk mempermudah proses pencarian dan evakuasi korban yang diduga masih terjebak di dalam kapal.
"Karena kita tahu di dalam kapal masih ada korban, kita meminta bahwa amanah undang-undang itu bisa dilaksanakan secepat-cepatnya. Dengan harapan untuk bisa kita laksanakan evakuasi atau pencarian dan evakuasi seluruh korban yang berada dalam kapal," ujarnya.
Basarnas telah memfasilitasi koordinasi antara pemilik kapal dan pihak asuransi, termasuk untuk memastikan kesiapan anggaran serta skema tindakan salvage.
"Ini sudah dalam proses bahwa owner kapal setelah melaporkan ke pihak asuransi dan setelah diobservasi kita fasilitasi waktu itu dari pihak asuransi untuk melihat kondisi dan dipastikan asuransi bisa untuk melakukan tindakan salvage," tuturnya.
Namun, proses pembalikan kapal tidak bisa dilakukan secara sederhana. Syafii menyebut ukuran kapal yang besar serta kondisinya yang telah menyentuh dasar laut menjadi tantangan tersendiri.
"Kondisi kapal panjangnya hampir 120 meter, lebarnya 21 meter dengan tinggi kira-kira 18 meter dalam kondisi kebalik dan dia juga sudah menyentuh di tanah. Mungkin ini juga ada faktor-faktor kesulitan sendiri sehingga tidak semudah itu langsung bisa diapungkan kemudian dibalik," ungkapnya.
Untuk mengatasi kendala tersebut, Basarnas membuka komunikasi dengan pihak luar negeri yang memiliki teknologi dan kemampuan untuk melakukan pengapungan kapal.
Syafii mengatakan proses pembalikan kapal dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat apabila seluruh peralatan dan konfigurasi keselamatan telah disiapkan.
"Tapi kalau misalkan semuanya sudah tersetting dengan baik, proses itu sebenarnya tidak terlalu lama karena yang jelas proses awalnya adalah pengapungan dulu, diangkat, kemudian baru dipasang belt, jadi kapal itu dikelilingi belt baru ditaruh dari kedua belah sisi," ujarnya.
Setelah kapal berhasil dibalik, proses berikutnya dapat dilakukan dengan tetap berada di lokasi ataupun menarik kapal ke tempat yang lebih aman.
Sambil menunggu proses salvage, tim SAR gabungan tetap melakukan pencarian korban di bawah permukaan air dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan situasi di lapangan.
"Jadi SAR underwater tetap kita laksanakan pada saat cuaca memungkinkan. Itu yang kita laksanakan," tandasnya.