Suara.com - Beredar di media sosial sebuah video yang menyampaikan klaim tentang tautan pendaftaran sertifikat tanah elektronik.
Video tersebut diunggah oleh akun TikTok “estriatri” pada Sabtu (8/2/2025). Berikut narasi yang disampaikan dalam unggahn tersebut:
“Mohon perhatian Bagi seluruh pemilik tanah, semua sertifikat tanah beralih ke elektronik, target 2025/2026 selesai daftar sekarang. Segera urus cepat sebelum tanah anda milik negara ayok daftar sekarang link pendaftaran ada di bio.”
Terpantau pada hari Senin (17/2/2025) unggahan tersebut sudah disukai oleh 5.000-an pengguna dan menuai hampir 1.000 komentar.
Lantas benarkah klaim yang disampaikan?
Penjelasan
Melansir TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo memasukkan kata kunci “bagaimana cara mendaftar sertifikat tanah elektronik” ke kolom pencarian Google.
Dari penelusuran tersebut ditemukan hasil yang mengarah ke artikel bisnis.com “Cara Membuat Sertifikat Tanah Online di Aplikasi Sentuh Tanahku” yang tayang Maret 2024.
Berdasarkan informasi dari artikel tersebut diketahui bahwa pendaftaran sertifikat elektronik secara daring hanya dilakukan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku” yang dikelola Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN (ATR/BPN).
Baca Juga: Cek Fakta: Pemerintah Luncurkan Bansos Kartu Sembako Untuk Ramadhan
Ketika mengakses tautan yang disematkan dalam bio akun TikTok “estriatri”, tidak lantas diarahkan ke laman resmi Kementerian ATR/BPN, tetapi ke formulir pengisian nama lengkap dan nomor telepon. Usai memasukkan nama dan nomor telepon, warganet diminta mengisi kode OTP dari aplikasi Telegram.
Klaim tentang tanah tanpa sertifikat elektronik akan menjadi milik negara juga sebelumnya pernah ditelusuri oleh TurnBackHoax.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa unggahan berisi tautan “pendaftaran sertifikat tanah elektronik” merupakan konten palsu alias fabricated content.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Kapolri dan Aguan Resmikan Pagar Laut Tangerang, Benarkah?
-
Cek Fakta: Polisi Turun Tangan, Larangan Ormas Bentangkan Bendera Merah Putih di Jembatan PIK
-
Cek Fakta: Lagu Iwan Fals dengan Lirik 'Si Bocil Tengil Menjadi Wakil'
-
Cek Fakta: Dolar AS Anjlok ke Rp8.170
-
Cek Fakta: Pemerintah Luncurkan Bansos Kartu Sembako Untuk Ramadhan
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap