Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menentapkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah bukan sepenuhnya disebabkan oleh kesalahan pihaknya.
Dia menilai ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya PSU di 24 daerah, yaitu kompleksitas dan dinamika yang berkembang selama proses Pilkada 2024.
Menurutnya, KPU sudah menjalankan tugas sesuai regulasi yang berlaku. Namun, Afif menyebut ada sejumlah aspek yang berada di luar kendali penyelenggara pemilu.
"Bahwa apa yang kita lakukan tidak semuanya 100 persen karena kesalahan jajaran KPU," katanya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Salah satu faktor utama yang menjadi pemicu PSU, yakni persoalan periodisasi kepala daerah. Pasalnya, perdebatan tentang kepala daerah yang telah menjabat dua periode menjadi isu besar dalam Pilkada 2024.
Afif mengatakan bahwa situasi tersebut belum banyak terjadi di pilkada sebelumnya, sehingga diskusi mengenai aturannya baru menjadi pembahasan sekarang.
Selain itu, KPU juga menghadapi tantangan dalam verifikasi ijazah calon kepala daerah karena keterbatasan waktu sementara keabsahan dokumen yang diserahkan calon kerap baru terungkap setelah tahapan pencalonan selesai.
"Berkaitan dengan ijazah dan seterusnya. Ini juga terjadi dalam periode-periode sebelumnya. Ada orang pernah jadi bupati dua periode, ketika nyalon gubernur di satu daerah, kemudian tidak bisa karena diketahui ijazahnya tidak asli," ujarnya.
Lebih lanjut, Afif mengungkapkan masalah lain yang berkontribusi terhadap PSU adalah status hukum calon kepala daerah lantaran beberapa calon diketahui tidak melaporkan bahwa mereka pernah menjadi terpidana.
Baca Juga: Bukan di Rabu, KPU Tetapkan PSU di 24 Daerah Berlangsung Hari Sabtu, Ini Alasannya
Selain itu, Afif juga menyoroti putusan dan rekomendasi Bawaslu, yang dalam beberapa kasus turut berperan dalam proses PSU seperti Pilkada Gorontalo Utara ketika seorang calon yang sebelumnya sudah dicoret, namun tetap mengikuti pilkada karena adanya keputusan Bawaslu.
"Tolong kita pahami ini dari satu kesatuan utuh, tidak boleh ada yang baper. Ini tantangan kita untuk meyakinkan dan menjelaskan ke semua pihak bahwa inilah kompleksitas pelaksanaan pemilu kita. Inilah kompleksitas pelaksanaan pilkada kita," ucapnya.
Sebelumnya, MK memutus 40 perkara sengketa pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025). Hasilnya, 24 daerah di antaranya dinyatakan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Adapun rincian dari putusan MK ialah sebagai berikut:
PSU semua TPS
- Kota Banjarbaru | 25-April-2025
- Kab Pasaman | 25-April-2025
- Kab Mahakam Ulu | 25-Mei-2025
- Kab Boven Digoel | 23-Agustus-2025
- Kab Tasikmalaya | 25-April-2025
- Prov Papua | 23-Agustus-2025
- Kab Empat Lawang | 25-April-2025
- Kab Serang | 25-April-2025
- Kab Pesawaran | 25-Mei-2025
- Kab Kutai Kartanegara | 25-April-2025
- Kab Gorontalo Utara | 25-April-2025
- Kab Bengkulu Selatan | 25-April-2025
- Kota Palopo | 25 Mei 2025
- Kab Parimo | 25 April 2025
PSU sebagian
- Kab Barito Utara, 2 TPS di TPS 1 Kel Melayau, Kec Teweh-Tengah dan TPS 4 di Desa Malawanken, Kec Teweh Baru, | 26-Maret-2025
- Kab Buru, PSU di TPS 1 Desa Debowae, Kec. Waelata dan PUSS di TPS 19 Desa Namlea, Kec. Namlea, | 10-April-2025
- Kab Bangka Barat, 4 TPS di TPS 1, 2, 3, 4 Desa Sinar Manik, Kec. Jebus, | 26-Maret-2025
- Kota Sabang, TPS 02 Desa Paya Seunara, Kec. Sukamakmue, | 10-April-2025
- Kab Kepulauan Talaud, Seluruh TPS di Kec. Essang, | 10-April-2025
- Kab Banggai, Seluruh TPS di Kec. Toili dan Kec. Simpang Raya, | 10-April-2025
- Kab Bungo, PSU pada 21 TPS di 6 Kelurahan, | 10-April-2025
- Kab Siak, PSU di 2 TPS dan membentuk TPS Loksus terhadap Pemilih pasien dewasa, pendamping pasien dan petugas RSUD Tengku Rafian yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024, | 26-Maret-2025
- Kab Kep Taliabu, PSU pada 9 TPS, | 10-April-2025
- Kab Magetan, PSU di 4 TPS yaitu TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah | 26-Maret-2025
Rekapitulasi ulang
- Kab Puncak Jaya, Rekapitulasi ulang di 22 distrik dari 26 distrik dilaksanakan di KPU RI, | 26-Maret-2025
Permohonan ditolak
- Kab Pasaman Barat
- Kab Puncak
- Kab Jeneponto
- Kab Mimika
- Kab Halmahera Utara
- Prov Papua Pegunungan
- Kab Mandailing Natal
- Kab Berau
- Prov Bangka Belitung
- Kab Aceh Timur
- Kab Lamandau
- Kab Buton Tengah
- Kab Belu
- Kab Pamekasan
Lainnya
- Kab Jayapura, Perbaikan SK
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer