Suara.com - Istri Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Franciska Wihardja mendatangi suaminya yang menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
“Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support,” kata Franciska di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dia mengaku sempat mengunjungi Tom Lembong sebagaimana biasanya sebelum menjalani sidang ini.
“Kita kunjungan biasa ya apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu saja yang kita mau perlihatkan di sini,” tandas Franciska.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Akbdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Hadapi Sidang Perdana Hari Ini, Begini Sikap Tom Lembong
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
-
Hadapi Sidang Perdana Hari Ini, Begini Sikap Tom Lembong
-
Tom Lembong Hadapi Sidang Perdana Hari Ini
-
Tom Lembong Curhat soal Puasa di Penjara, Netizen Kaget Dikira Udah...
-
Surat Haru Tom Lembong dari Rutan: Ramadan, Inspirasi Sabar Menanti Keadilan
-
Babak Baru Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bakal Disidang 6 Maret, Akankah Terbukti Bersalah?
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar