Suara.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Nunung Syaifuddin berjanji akan menangkap petugas SPBU dan Kepala Desa (Kades) Kamijaya jika ikut terlibat dalam kasus penggelapan jual-beli solar bersubsidi di Karawang, Jawa Barat.
Berdasar keterangan saksi, beber Nunung keduanya memainkan peran krusial dalam pembelian solar subsidi dari SPBU sebelum dijual kembali.
"Kalau keterangan dari saksi, memang betul seperti itu, kami akan tangkap," kata Nunung dikutip dari Antara, Kamis (6/3/2025).
Nunung menjelaskan bahwa petugas SPBU di Tuban diduga terlibat dalam membantu tersangka BC, K, dan J mendapatkan 45 kode batang atau barcode My Pertamina.
Dengan barcode tersebut, ketiga tersangka dapat mengisi ulang BBM solar dengan satu mobil yang sama, yakni Isuzu Panther secara berulang kali.
Solar tersebut lalu dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther ke sebuah gudang penyimpanan BBM yang telah disiapkan tersangka.
Untuk lokasi yang berbeda yakni di Karawang Jawa Barat, Nunung menduga ada keterlibatan Kepala Desa Kamijaya Dawuan Barat dalam membuat surat rekomendasi untuk petani agar dapat membeli solar subsidi.
"Bukannya dipakai untuk petani, solar tersebut malah ditimbun dalam sebuah gudang, kemudian dijual kembali," ungkapnya.
Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa komplotan yang beraksi di Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama 5 bulan, sedangkan komplotan yang ada di Karawang sudah beraksi selama setahun
Baca Juga: Berkas Perkara Dilimpahkan ke Jaksa, Hasto PDIP Segera Diadili
"Total ada 16.400 liter solar subsidi yang sudah ditimbun kedua komplotan tersebut," katanya.
Ribuan liter solar itu, lanjut dia, dijual dengan harga lebih tinggi, semula Rp6.800,00 per liter menjadi Rp8.800 per liter/liter.
Dua komplotan tersebut akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 27 Februari 2025.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Berita Terkait
-
Ngotot Minta Dibebaskan, Eksepsi Tom Lembong: Dakwaan Jaksa Bisa Disebut Kriminalisasi Hukum!
-
Kasus Impor Gula Rugikan Negara Rp515,4 Miliar, Dakwaan Jaksa: Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri
-
Dakwa Tom Lembong, Jaksa Persoalkan Masalah Izin Impor hingga Pengendalian Stabilisasi Harga Gula
-
Usai Dipeluk Istri, Tom Lembong dan Anies Kepergok Bisik-bisik saat Tunggu Hakim di Sidang
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos