Rumus Upah Sejam:
Upah sejam dihitung berdasarkan upah bulanan:
Upah Sejam = 1/173 x Upah Bulanan
Upah bulanan yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Jika tidak ada tunjangan tetap, maka hanya upah pokok saja.
Contoh Perhitungan (Asumsi 6 Hari Kerja):
Misalkan seorang pekerja memiliki upah bulanan Rp 6.000.000 (terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap) dan bekerja lembur selama 9 jam pada hari Lebaran.
1. Upah Sejam: Rp 6.000.000 / 173 = Rp 34.682 (dibulatkan)
2. Upah Lembur 7 Jam Pertama: 7 jam x 2 x Rp 34.682 = Rp 485.548
3. Upah Lembur Jam Ke-8: 1 jam x 3 x Rp 34.682 = Rp 104.046
4. Upah Lembur Jam Ke-9: 1 jam x 4 x Rp 34.682 = Rp 138.728
5. Total Upah Lembur: Rp 485.548 + Rp 104.046 + Rp 138.728 = Rp 728.322
Jadi, total upah lembur yang diterima pekerja tersebut adalah Rp 728.322.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Baca Juga: Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk perayaan Lebaran 2025.
Total hari libur yang diberikan mencapai 11 hari, dimulai dari 28 Maret hingga 7 April 2025.
Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin merayakan Idul Fitri bersama keluarga di kampung halaman.
Berikut adalah rincian jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2025:
- Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- Minggu, 30 Maret 2025: Akhir pekan
- Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 H
- Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
- Sabtu, 5 April 2025: Akhir pekan
- Minggu, 6 April 2025: Akhir pekan
- Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H
Berita Terkait
-
Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
-
Kiper yang Sempat Dijajal STY Antusias Jordi Cruyff Hadir, Kenapa?
-
Kevin Diks Bikin Pedro Neto Mati Kutu dan Cole Palmer Minta Maaf
-
Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Usai Habiskan Rp13 T Demi Bangun Bandara Dhoho Kediri, Kini Gudang Garam PHK Massal Buruh Pabriknya
-
Geger PHK Massal di Gudang Garam, Menko Airlangga Ungkap Isu Modernisasi Pabrik
-
Otak di Balik 17+8 Tuntutan Rakyat: Siapa Sebenarnya Afutami yang Viral di Medsos?
-
Menpan-RB Kode CPNS 2025 Kembali Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
-
Dulu Raja Rokok Hingga Saham, Kini Gudang Garam Berada di Tepi Jurang
Terkini
-
Karding Pasang Badan Bela Menhut yang Kepergok Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar!
-
Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
-
Wasekjen GP Ansor Diperiksa KPK, Apa Isi Bukti Elektronik dari Rumah Yaqut yang Dibongkar Penyidik?
-
Kasus IUP Kaltim, KPK Panggil Pengusaha Iwan Chandra dan Chandra Setiawan
-
Pelaku Mutilasi Sadis di Mojokerto Ternyata Bekas Tukang Jagal Hewan, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
-
WNI Ikut Ditangkap di Pabrik Hyundai AS, Ini Respons Kemlu
-
Sidang Perdana Gugatan Ijazah SMA Gibran: Wapres Digugat Warga, Dianggap Cacat Hukum Sejak Awal
-
Akhirnya! Pelaku Pembunuhan Sadis Keluarga Sachroni di Indramayu Ditangkap
-
Ini Tampang Alvi Maulana, Pelaku Mutilasi Sadis Mojokerto yang Tega Potong Kecil-kecil Jasad Pacar
-
Fakta Mengerikan Mutilasi Mojokerto, Jasad Mahasiswi Dipotong Kecil-kecil Bak Daging Siap Masak