Suara.com - Saat momen libur Lebaran, beberapa pekerja mungkin tetap diminta bekerja oleh perusahaan dengan alasan operasional atau kebutuhan mendesak.
Namun, bekerja di hari libur resmi seperti Lebaran tentu diatur dalam undang-undang dan memiliki ketentuan khusus terkait upah lembur yang harus diterima pekerja.
Ketentuan Lembur Berdasarkan Perppu Cipta Kerja
Melansir situs hukumonline, mengacu pada Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 UU Ketenagakerjaan, ketentuan lembur diatur dengan ketat.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja harus memenuhi dua syarat:
- Adanya persetujuan dari pekerja yang bersangkutan.
- Batas maksimal lembur adalah 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi ketentuan tersebut wajib membayar upah lembur sesuai aturan yang berlaku.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pengertian Waktu Kerja Lembur
Menurut Pasal 1 angka 7 PP 35/2021, waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi:
Baca Juga: Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
- 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja.
- 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.
Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.
Cara Menghitung Upah Lembur Saat Libur Lebaran
Penghitungan upah lembur di hari libur resmi seperti Lebaran mengacu pada Pasal 31 PP 35/2021. Berikut perinciannya:
Pekerja dengan 6 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.
- Jika hari libur jatuh pada hari kerja terpendek, maka:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam keenam: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam ketujuh hingga kesembilan: dibayar 4 kali upah sejam.
Pekerja dengan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam.
- Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam.
- Jam kesepuluh hingga kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.
Contoh cara perhitungan
Berita Terkait
-
Indonesia Air Belum Dapat Lampu Hijau Kemenhub, Menhub: Surat Pengajuan Belum Ada!
-
Kiper yang Sempat Dijajal STY Antusias Jordi Cruyff Hadir, Kenapa?
-
Kevin Diks Bikin Pedro Neto Mati Kutu dan Cole Palmer Minta Maaf
-
Siapa Orang Tua Antea Putri Turk? Silsilah Keluarga dengan WR. Supratman Akhirnya Terjawab
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Saham GGRM Meroket Pasca Menkeu Sri Mulyani Kena Reshuffle, IHSG Ambles!
-
Prabowo Gelar Reshuffle Ganti Sri Mulyani, IHSG Langsung Anjlok 1,28 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs Redmi 14C, Bagus Mana?
-
E-Commerce RI Dikuasai 4 Raksasa, Menko Airlangga Minta Mendag Perhatikan Platform Kecil
Terkini
-
3 Blunder Dito Ariotedjo, Kini Dicopot Prabowo Subianto
-
Benarkah Dito Ariotedjo Batal Dicopot? Prabowo Belum Lantik Menpora Baru!
-
Sidang 4 Terdakwa Makar Asal Papua Dijaga Ketat Polisi
-
Intip Harta Kekayaan Menkeu Baru Purbaya Yudhi: Tembus Rp39 Miliar, Tanpa Utang?
-
Siapa Budi Gunawan? Menteri Dicopot Presiden Prabowo Punya Jejak Mentereng
-
Akhir Era Sri Mulyani: Dari Menteri Terbaik hingga Rumah Dijarah Massa!
-
Presiden Prabowo 'Ganti Ban di Tikungan Terakhir', Bersihkan Orang-orang Jokowi
-
Anis Hidayah Janji Mundur Jika Kasus Munir Tak Jadi Pelanggaran HAM Berat per 8 Desember 2025
-
Kekayaan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan Pengganti Sri Mulyani yang Punya Koleksi Mobil Mewah
-
Profil dan Sepak Terjang Budi Gunawan Dicopot dari Kursi Menkopolkam Oleh Prabowo