Penjelasan:
Jabatan-jabatan dimaksud diduduki oleh Prajurit TNI aktif karena sesuai tugas pokok dan fungsi kekhususannya.
(Ayat 2)
Selain menduduki jabatan pada kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Keterangan:
Perubahan menyesuaikan perubahan pada ayat (1)
Pasal yang disetujui Panja tanggal 15 Maret 2025
(Ayat 1)
Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, search and rescue (sar) nasional, narkotika nasional, pengelola perbatasan, kelautan dan perikanan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.
Disetujui
Panja tanggal 15 Maret 2025
Catatan:
Memberikan amanat agar pemerintah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan Kejaksaan Republik Indonesia adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer.
Baca Juga: Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
(2) Selain menduduki jabatan pada kantor kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Sedangkan untuk pasal yang mengatur usia pensiun prajurit sebagai berikut:
Pasal 53 tentang usia pensiun prajurit
- RUU usulan inisiatif DPR
(Ayat 1)
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama.
(Ayat 2)
Khusus untuk jabatan fungsional, Prajurit dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Ayat 3)
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), Prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal 2 (dua) kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(Ayat 4)
Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden"
- RUU Usulan pemerintah
(Ayat 1)
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
Keterangan:
Mengubah rumusan ayat (1) dengan menghapus kalimat “usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama” dan menambahkan frase “dengan batas usia pensiun”
Usulan Baru Pemerintah:
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
(Ayat 2)
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
Keterangan: Penambahan 4 (empat) ayat, yaitu ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
(Ayat 3)
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
(Ayat 4)
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
(Ayat 5)
Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
(Ayat 6)
Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
Keterangan: Penambahan ayat baru untuk mengatur pensiunan perwira dapat direkrut menjadi perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi
(Ayat 7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah"
Keterangan:
Penambahan Penambahan ayat baru untuk mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira komponen cadangan yang berasal dari pensiunan dalam rangka mobilisasi.
Pasal yang disetujui Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 1)
Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai dengan batas usia pensiun.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 2)
Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 3)
Khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 4)
Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi umur 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
SUBSTANSI BARU
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 5)
Ketentuan mengenai perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yakni 1 (satu) kali perpanjangan untuk 1 (satu) tahun.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 6)
Khusus bagi perwira yang telah memasuki usia pensiun dan memenuhi persyaratan dapat direkrut sebagai perwira komponen cadangan dalam rangka mobilisasi.
PERUBAHAN SUBSTANSI
Disetujui Rumusan Pemerintah
Panja tanggal 14 Maret 2025
(Ayat 7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan dan perekrutan perwira yang telah memasuki usia pensiun untuk menjadi perwira komponen cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemerintah". (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Beda dari yang di Medsos, Ini Tiga Pasal yang Diubah di RUU TNI
-
Kisah Agus Harimurti Yudhoyono, Pure Blood Rela Pensiun Dini dari TNI Sebelum Ambil Jabatan Sipil
-
RUU TNI Geger! Dasco Bongkar Perbedaan Draf Asli Vs Viral di Medsos!
-
Ketimbang Ngebut Sahkan RUU TNI, Bivitri Tantang DPR Revisi UU Peradilan Militer, Berani?
-
Denny Siregar Sindir Deddy Corbuzier yang Tuding Demo Rapat RUU TNI Ilegal: Makin Panjang Dagunya!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya
-
PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut