Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menjelaskan hubungan antara kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjerat kliennya dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa dengan agenda penyampaian eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Awalnya, Maqdir mengungkapkan bahwa pada 13 Desember 2024, ada seorang utusan dari lembaga negara yang menyampaikan pesan dari atasannya agar PDIP tidak memecat Jokowi.
Dia menyebut utusan tersebut juga menyampaikan ancaman agar dalam waktu 1 x 24 jam, Hasto mengundurkan dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP.
”Kalau kedua hal ini tidak dilakukan, maka Hasto Kristiyanto akan ditetapkan menjadi tersangka di KPK,” kata Maqdir di Pengadilan tipikor Jakarta pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Kemudian, pada 16 Desember 2024, PDIP mengumumkan pemecatan terhadap Jokowi beserta putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, dan menantunya, Bobby Nasution.
Pemecatan tersebut dilakukan kepada ketiganya karena dianggap telah melanggar AD/ART partai serta kode etik dan disiplin partai terkait dukungan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Ketiganya dinilai tidak patuh dengan keputusan partai yang saat itu mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Pada kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talappesy juga menyoroti percepatan pelantikan Pimpinan KPK oleh Presiden Prabowo Subianto yang bertepatan dengan hari pemecatan Jokowi dan keluarganya dari PDIP.
Baca Juga: Tentara Harus Mundur Dilarang Main 2 Kaki di K/L, TB Hasanuddin ke Panglima: Kita Harus Taat Azas
Padahal, lanjut Ronny , Keppres Nomor 161/P Tahun 2024 menyatakan bahwa pelantikan pimpinan KPK dilakukan pada 20 Desember 2024.
”Kami menduga ini bukan satu kebetulan, tetapi ini sudah direncanakan oleh tangan-tangan panjang orang yang pernah berkuasa,” tegas Ronny.
Dakwaan Jaksa
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
-
Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim: Paling Lambat 24 Jam Sejak Sidang Putusan
-
Siap-siap Bacakan Eksepsi di Sidang, Hasto PDIP Ramai Disambut Banyak Pendukung
-
Langka! Banyak 'Tahanan KPK' Mendadak Nonton Langsung Sidang Hasto PDIP, Apa Maksudnya?
-
Pengamat Curiga Prabowo Bakal Bagi-bagi Jabatan Sipil usai RUU TNI Disahkan DPR: Ini Baru Permulaan
-
Duel saat Demo Tolak RUU TNI, Nasib Pendemo yang Bikin Polisi K.O Disorot: Ngeri Tiba-tiba Hilang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian