Suara.com - Umat muslim indonesia akhirnya memasuki 10 hari terakhir bulan Ramadhan atau tepatnya puasa ke-22. Pada arus mudik Lebaran 2025/1446 Hijriyah banyak yang mulai mencari tahu tarif penyeberangan Merak-Bakauheni via Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten.
Pelabuhan Merak menjadi salah satu pelabuhan yang kerap digunakan untuk menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatra. Karenanya banyak yang mencari tahu soal Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni melalui pelabuhan ini.
Bagi pengguna jasa pelayaran Pelabuhan Merak yang hendak menyeberang ke Pulau Sumatra tampaknya perlu mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni pada 22 Maret 2025.
Ketika sudah mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, tentu mereka akan lebih siap menjalani perjalanan pulang ke kampung halaman melalui Pelabuhan Merak.
Karena, ketika para pemudik mengetahui tarif penyeberangan Merak-Bakauheni, tentunya akan bisa memperkirakan ongkos yang harus dikeluarkan.
Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni tersebut bisa diketahui melalui website yang disiapkan PT ASDP (https://www.ferizy.com/).
Diketahui, jarak tempuh penyeberangan Merak-Bakauheni berkisar 2-3 jam dengan jarak tempuh 30,6 kilometer. Untuk jam operasi, Pelabuhan Merak beroperasi 24 jam setiap hari.
Berikut Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni di Pelabuhan Merak terbaru, sebagai berikut:
Pejalan Kaki
Baca Juga: Detik-detik KMP Portlink III Tabrak Jembatan Bergerak di Dermaga Eksekutif Merak
- Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
- Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
- Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
- Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor dibawah 500cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
- Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor diatas 500cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
- Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
- Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
- Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
- Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
- Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
- Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
- Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
- Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
- Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.
Sementara, untuk menyeberang ke Pulau Sumatra para pemudik harus membeli tiket online Pelabuhan Merak melalui aplikasi Ferizy atau melalu website resmi yang disiapkan PT angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), ferizy.com.
Berikut cara memesan tiket online Pelabuhan Merak yang dikutip dari laman ferizy.com
- Pertama, Buka website www.ferizy.com atau download aplikasinya di Google Play/App Store.
- Login atau daftar akun sesuai dengan facebook atau email Anda
- Pilih jadwal dan asal tujuan, jenis layanan, jenis golongan kendaraan atau penumpang.
- Pastikan isi jenis golongan kendaraan dengan benar.
- Klik 'Pesan' kemudian cari jadwal.
- Isi data pemesan dan seluruh penumpang sesuai kartu identitas. Diharap diisi secara benar dan lengkap untuk keperluan hak asuransi.
- Selanjutnya, klik 'Lanjutkan'
Konfirmasi pesanan, pastikan seluruh data yang diisi sudah benar;
- Setelah itu, klik 'Lanjutkan Pembayaran'.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui ATM, Mobile/Internet Banking, Dompet Digital, Alfamart, Indomaret, Agen BRIlink, Agen Finpay (Delima), Yomart Group, Kantor Pos, dan Pegadaian.
Pilih pembayaran yang tersedia, lalu klik 'Lanjut';
- Lakukan pembayaran sesuai kode pembayaran.
- Setelah pembayaran selesai, e-ticket akan dikirim ke alamat e-mail anda yang digunakan.
Itulah informasi terkait tarif penyeberangan Merak-Bakauheni hari ini lengkap dengan cara membeli tket online Pelabuhan Merak menggunakan aplikasi Ferizy. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pemudik yang hendak memanfaatkan jasa penyeberangan Pelabuhan Merak.
Tag
Berita Terkait
-
Detik-detik KMP Portlink III Tabrak Jembatan Bergerak di Dermaga Eksekutif Merak
-
Kendala KMP Portlink III Hingga Tabrak Moveable Bridge Dermaga Eksekutif Terungkap, Ternyata..
-
KMP Portlink III Tabrak Mobile Bridge Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak
-
Paling Penuh di Merak, Pemerintah Prediksikan Jumlah Pemudik di Masa Lebaran Bisa Naik Lima Kali Lipat
-
Padat! Ratusan Kendaraan Padati Pelabuhan Merak di Hari Pertama Tahun 2025
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik