Suara.com - Zakat fitrah adalah ibadah wajib yang harus ditunaikan setiap umat Islam tidak terkecuali baik masih anak-anak maupun sudah dewasa.
Ibadah zakat fitrah ini dilakukan di akhir bulan ramadhan menjelang shalat Id. Tujuan dari zakat fitrah sendiri adalah untuk menyucikan jiwa setelah satu bulan menjalani puasa di bulan ramadhan.
Selain itu, tujuan zakat fitrah adalah untuk membantu kaum miskin agar bisa merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan perasaan bahagia.
Untuk itu umat Islam yang diwajibkan menunaikan ibadah zakat fitrah adalah orang yang memiliki kelebihan bahan makanan.
Karena zakat fitrah adalah ibadah wajib, maka yang tidak menunaikannya dihukumi berdosa. Lalu bagaimana jika lupa, apa hukumnya?
Hukum Tidak Menunaikan Zakat Fitrah
Dikutip dari NU Online, Ibnu Ruslan termaktub dalam kitab al-Azhim Abadi, ‘Aun al-Ma’bud Syarh Sunani Abi Dawud, juz, 5 menyatakan sebagai berikut:
وَأَمَّا تَأْخِيرُهَا عَنْ يَوْمِ الْعِيدِ فَقَالَ بْنُ رُسْلَانَ إِنَّهُ حَرَامٌ بِالْاِتِّفَاقِ لِأَنَّهَا زَكَاةٌ فَوَجَبَ أَنْ يَكُونَ فَي تَأْخِيرِهَا إِثْمٌ كَمَا فِي إِخْرَاجِ الصَّلَاةِ عَنْ وَقْتِهَا
Artinya: “Adapun mengakhirkan zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri maka menurut Ibnu Ruslan adalah haram sebagaimana kesepakatan para ulama karena merupakan zakat. Karenanya, pengakhiran zakat fitrah sampai melewati hari raya Idul Fitri mengharuskan adanya dosa sebagaimana mengeluarkan (meninggalkan) shalat sampai melewati waktunya”.
Baca Juga: Keutamaan dan Amalan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat, maka zakatnya diterima. Barang siapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu hanya dianggap sebagai sedekah (biasa) di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud, no. 1609 dan Ibnu Majah, no. 1827. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Barang siapa menunaikan zakat fitrah setelah shalat Id tanpa ada udzur, maka ia berdosa. Inilah yang menjadi pendapat ulama Malikiyah, Syafiiyah, dan Hanabilah.
Wajib Mengganti Zakat Fitrah yang Terlupa
Lalu apakah harus tetap membayar zakat fitrah jika waktunya sudah lewat? Para ulama sepakat bahwa orang yang lupa membayar zakat fitrah tetap harus membayarnya walau waktunya sudah terlewat.
Berita Terkait
-
Keutamaan dan Amalan 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan
-
Baznas Tetapkan Zakat Fitrah Jabodetabek 2025 Rp47.000 per Jiwa, Kapan Waktu Terbaik Membayarnya?
-
Indonesia di Persimpangan: Demokrasi, Ekonomi, dan Hukum dalam Krisis
-
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Yakin Prabowo Teken UU TNI: Pasti Dong
-
Kapan Waktu Paling Afdhol Membayar Zakat Fitrah? Berikut Batasannya
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim
-
Skandal Kuota Haji, Staf Asrama Haji Bekasi Diperiksa KPK
-
Viral Pemotor Merokok Pukul Penegur di Palmerah, Pelaku Catut Nama Polisi
-
Peluang Emas Lulusan SMK: Perusahaan Raksasa Rusia Tawarkan Gaji Rp43 Juta, Pemerintah RI Buka Jalan
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?