Suara.com - Zakat fitrah wajib ditunaikan setiap jiwa seorang muslim sebagai bentuk penyucian terhadap jiwa dan harta. Ibadah zakat fitrah dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan.
Syarat seseorang diwajibkan menunaikan zakat fitrah adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Dalam Alquran, Allah Swt berfirman mengenai kewajiban menunaikan zakat yang tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ụ ma'ar-rāki'īn
Artinya: Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'
Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Besaran zakat fitrah sesuai dengan hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum bagi setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju salat Id.”
(HR. Bukhari No. 1503, Muslim No. 984)
Baca Juga: Jangan Lupa Baca Doa Ini Saat Terima Zakat Fitrah, Ini Bacaan Lengkapnya
Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi orang tersebut.
Batas Waktu Membayar Zakat Fitrah
DIkutip dari Dompet Dhuafa, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori berdasarkan kapan zakat tersebut ditunaikan.
- Waktu Wajib
Batas waktu bayar zakat fitrah menjadi wajib saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadan, yaitu pada malam takbiran. Jika seseorang meninggal sebelum Magrib di malam Idul Fitri, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah. Sebaliknya, jika bayi lahir sebelum Magrib di akhir bulan Ramadan, maka zakat fitrahnya wajib dikeluarkan. - Waktu Sunah
Waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Pembayaran di waktu ini lebih dianjurkan karena memudahkan mustahik (penerima zakat) untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa membayar zakat fitrah lebih awal diperbolehkan, terutama jika ada kebutuhan mendesak agar sampai kepada penerima tepat waktu. - Waktu Makruh
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, tetapi sebelum matahari tergelincir pada hari raya, maka hukumnya makruh. Hal ini karena Rasulullah Saw telah menegaskan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum salat Id. - Waktu Haram
Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah matahari terbenam di Hari Raya Idulfitri, maka hukumnya haram. Zakat yang dibayarkan di waktu ini tidak lagi dinilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa zakat fitrah dibayarkan tepat waktu agar tetap sah sebagai bagian dari ibadah Ramadan.
Apabila seorang muslim telah melewati batas waktu bayar zakat fitrah, yaitu setelah salat Id, maka zakat tersebut tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sebagai sedekah biasa.
Ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah yang berbunyi,
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa.”
Namun, hal ini bukan berarti seseorang boleh menunda-nunda pembayaran zakat fitrah dengan sengaja. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab menyebut bahwa menunda pembayaran zakat fitrah tanpa uzur yang jelas merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam.
Berita Terkait
-
Jangan Lupa Baca Doa Ini Saat Terima Zakat Fitrah, Ini Bacaan Lengkapnya
-
Cara Donasi Bencana Pakai Saldo GoPay, Begini Caranya
-
Zakat Fitrah Sebaiknya Beras Atau Uang, Mana Lebih Afdol? Ini Penjelasan Ulama
-
Doa dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah yang Benar Sesuai Ajaran Rasulullah
-
Memberikan Zakat Fitrah pada Keluarga Sendiri: Boleh atau Tidak?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?