Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mengumumkan besaran zakat fitrah sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kilogram beras per jiwa untuk wilayah Jabodetabek. Sedangkan fidyah Rp 60.000 per jiwa per hari.
Ketua Baznas RI Noor Achmad mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, dan sebaiknya ditunaikan sejak awal Ramadan agar dapat segera disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
"Dengan demikian, mustahik dapat merasakan manfaatnya lebih awal, terutama untuk kebutuhan pangan menjelang hari raya," kata Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (22/5/2025).
Noor menjelaskan zakat fitrah memiliki makna mendalam sebagai bentuk kepedulian sosial dan solidaritas umat Islam.
Dengan membayar zakat fitrah tepat waktu, masyarakat turut berperan dalam memastikan bahwa kaum dhuafa dan golongan yang berhak menerima zakat (mustahik) dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.
"Penyaluran zakat fitrah harus dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. Baznas berkomitmen menyalurkannya sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi), sehingga manfaat zakat dapat dirasakan oleh para mustahik tepat waktu," ujarnya.
Adapun bagi masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah standar yang telah ditetapkan, atau yang berada di luar wilayah Jabodetabek, Noor menyarankan agar nilai zakat fitrah disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, Baznas menyediakan berbagai kanal pembayaran, baik secara langsung di kantor Baznas, maupun secara daring melalui kanal digital dan layanan perbankan syariah.
"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat membayar zakat fitrah dengan mudah dan aman. Baznas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperluas akses pembayaran zakat, sehingga lebih banyak mustahik yang terbantu," ucapnya.
Baca Juga: Bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW I444 H, Baznas Resmikan UPZ Masjid UI
Tahun ini Baznas menargetkan penghimpunan zakat fitrah senilai Rp14.091.000.000. Naik 15 persen dibanding penghimpunan pada tahun lalu, di mana pada 2024, Baznas telah merealisasikan zakat fitrah senilai Rp12.253.597.374.
Dengan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini, Baznas RI berharap umat Islam dapat menunaikan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap umat muslim yang mampu, yang dikeluarkan pada bulan Ramadan, sebelum hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan hati dan harta orang yang berpuasa serta untuk membantu orang-orang yang membutuhkan, sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih baik.
Fidyah
Berita Terkait
-
Zakat untuk Makan Bergizi Gratis? DPD Usul, Baznas Diminta Kaji!
-
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Melalui Baznas sebagai Bentuk Peduli Kemanusiaan Internasional
-
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk Gandeng Baznas Salurkan 3.467 Paket Daging Kurban
-
3 Bacaan Niat Fidyah Sesuai Alasan Tak Puasa di Bulan Ramadan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra