“Berdasar kriteria MABIMS, pada tanggal 29 Ramadan 1446 H atau 29 Maret 2025 M posisi hilal di wilayah NKRI tidak ada yang memenuhi kriteria tinggi hilal minimum 3 derajat dan elongasi minimum 6,4,” ujar Cecep.
Perlu diketahui, penentuan awal Syawal kini mengikuti kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
Tidak Terlihat di Makassar
Sebelumnya, Ketua Tim Pemantau Hilal BMKG Wilayah IV Makassar, Muhammad Karnaen, ketinggian bulan ada di minus 2° dan akan tenggelam duluan pada pukul 18.01 WITA.
Sementara itu, azimut matahari ada di 273.498° dan baru akan tenggelam pada 18.09 wita.
"Dengan keadaan itu, maka bulan dinyatakan negatif sehingga tidak akan terlihat," ucapnya.
Ia menyebut, untuk menetapkan 1 Syawal, tinggi hilal harus ada di atas 3° dengan sudut elongasi 6,4°.
Namun di Makassar, tinggi hilal negatif dengan sudut elongasi hanya 2,22° di sebelah utara atau di bawah matahari.
Dengan kejadian ini, kata Karnaen, masyarakat bisa menggenapkan puasa.
Baca Juga: Salat Idulfitri di Istiqlal Bareng Presiden Prabowo, Menag Nasaruddin Umar: Insya Allah
"Tinggi hilal mar'i ataupun sudut elongasi sesuai kriteria Imkanur Rukyat tidak terpenuhi. Dari 33 provinsi lokasi pemantauan semua tidak terlihat," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik
-
Buntut Kasus Gus Yaqut, KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief
-
Suap Ketua BEM UBK Coreng Wajah Gerakan Mahasiswa, Aktivisme Bayaran Jadi Penyakit Akut
-
Dini Hari Mencekam di Duren Sawit: Api Lahap Warung Kelontong, 18 Jiwa Nyaris Terpanggang