- Spiritual: Menghilangkan hadas kecil agar seseorang berada dalam keadaan suci untuk beribadah kepada Allah.
- Simbolik: Menunjukkan kesiapan hati dan jiwa untuk menghadap Allah dalam salat.
Wudhu tidak hanya berfungsi sebagai syarat ibadah, tetapi juga memiliki keutamaan, seperti menghapus dosa-dosa kecil, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang berwudhu lalu memperbagus wudhunya, maka keluarlah dosa-dosa dari tubuhnya, bahkan dari bawah kuku-kukunya. (HR. Muslim).
Jika ada aspek tertentu tentang wudhu yang ingin kamu pelajari lebih lanjut, seperti doa atau perbedaan pendapat antar mazhab, silakan beri tahu saya!
Dalam ajaran Islam, wudhu (berwudu) adalah salah satu syarat sahnya salat, dan ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu.
Berikut adalah penyebab batalnya wudhu yang umum perlu diketahui berdasarkan ajaran fiqih:
1. Keluarnya Sesuatu dari Dua Jalan
Keluarnya urin, tinja, atau kentut dari tubuh membatalkan wudhu. Ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW: Tidak diterima salat seseorang yang berhadats sampai ia berwudhu. (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Hilangnya Kesadaran
Tidur nyenyak (yang tidak sadar sepenuhnya), pingsan, mabuk, atau kehilangan akal sehat membatalkan wudhu. Namun, tidur ringan (duduk dengan posisi stabil) tidak membatalkan wudhu menurut sebagian ulama.
3. Menyentuh Kemaluan Tanpa Penghalang
Menyentuh kemaluan sendiri atau orang lain dengan telapak tangan secara langsung tanpa ada penghalang (kain) membatalkan wudhu.
Hal ini merujuk pada hadis: Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu. (HR. Abu Dawud).
4. Bersentuhan Kulit antara Laki-Laki dan Perempuan yang Bukan Mahram
Menurut mazhab Syafi’i, bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang membatalkan wudhu, terutama jika ada unsur syahwat.
Namun, ada perbedaan pendapat di antara mazhab lain, seperti mazhab Hanafi yang tidak menganggap ini membatalkan wudhu.
5. Keluar Darah atau Nanah dalam Jumlah Banyak
Keluarnya darah, nanah, atau cairan lain dari tubuh dalam jumlah yang signifikan dapat membatalkan wudhu menurut sebagian ulama, meskipun ada perbedaan pendapat. Jika hanya sedikit (misalnya darah dari gusi), biasanya tidak membatalkan wudhu.
6. Muntah dalam Jumlah Banyak
Muntah yang banyak (seukuran mulut penuh) dianggap membatalkan wudhu menurut sebagian ulama, tetapi ini juga menjadi poin perbedaan pendapat.
Berita Terkait
-
5 Cushion Water Based yang Wudhu Friendly, Ringan di Kulit dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Pelatih Senegal Pape Thiaw: Salat Dulu Baru Piala Dunia
-
Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi
-
Momen Perpisahan di Baitullah, Jamaah Haji Jalani Tawaf Wada
-
MUI Angkat Bicara Soal Status Haji Pejabat yang Terjerat Kasus Korupsi Seperti Dadan Hindayana
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir