- Forkopimda Tangerang memediasi jemaat GKPI dan warga Desa Mekarsari pada 20 September 2026.
- Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani surat pernyataan untuk menjaga kerukunan beragama.
- Pemerintah daerah menyediakan tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI sembari mengurus perizinan resmi.
Suara.com - Perselisihan terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, berakhir damai.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang bersama Kementerian Agama memfasilitasi musyawarah dan mediasi antara jemaat GKPI, masyarakat, serta tokoh agama setempat pada Minggu (20/9/2026).
Hasil musyawarah menyepakati persoalan diselesaikan secara kekeluargaan demi menjaga kerukunan antarumat beragama di wilayah tersebut.
"Berdasarkan hasil musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk tidak memperpanjang permasalahan," ucap perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto di Tangerang, Senin (21/9/2026).
Hadi mengatakan pihak jemaat menerima penyelesaian tersebut dan mengapresiasi langkah islah yang ditempuh.
Salah satu warga Rajeg, Aji Cahyono, juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada jemaat GKPI atas kejadian sebelumnya.
"Secara terbuka kami meminta maaf kepada jemaat GKPI atas kekhilafan yang terjadi sebelumnya," kata dia.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengapresiasi seluruh pihak yang memilih jalur dialog untuk menyelesaikan perselisihan.
"Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas," ujarnya.
Sebagai bagian dari penyelesaian, pemerintah daerah bersama unsur terkait sepakat memfasilitasi tempat ibadah sementara bagi jemaat GKPI. Tempat tersebut akan digunakan sambil menunggu proses perizinan resmi rampung.
"Kesepakatan damai ini kemudian dilegalkan melalui penandatanganan surat pernyataan bersama oleh kedua belah pihak," tuturnya.
Kapolresta Tangerang menegaskan kepolisian akan terus memberikan perlindungan dan menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.
Masyarakat juga diimbau menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menjaga persatuan dan kesatuan.
"Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dipastikan kembali kondusif," kata dia.
Sebelumnya, video yang beredar di Instagram memperlihatkan sekelompok orang diduga mencoba membubarkan kegiatan ibadah jemaat GKPI di sebuah rumah di Desa Mekarsari, Rajeg, pada Minggu (20/9).
Dalam video tersebut, sekelompok orang terlihat mendatangi rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah dan mendesak kegiatan dihentikan dengan alasan kegiatan tersebut disebut tidak mengantongi izin.