Kemudian, penggeledahan terhadap barang dari Kusnadi tercatat dalam Berita Acara Penggeledahan lalu penyitaannya juga tercatat dalam Surat Berita Penyitaan yang keduanya tertanggal 10 Juni 2024.
Dengan begitu, kuasa hukum Kusnadi menilai bahwa KPK dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap kliennya sewenang-wenang dan melanggar KUHAPidana.
Staf Hasto Gugat KPK
Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi sebelumnya mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah tersebut dilakukan Kusnadi untuk mempersoalkan penyitaan oleh penyidik KPK saat pemeriksaan Hasto sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.
“Praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).
Djuyamto menjelaskan bahwa sidang praperadilan Kusnadi akan mulai digelar pada 24 Maret 2025 mendatang.
Penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang Kusnadi saat mendampingi Hasto menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku.
Dalam pemeriksaan itu, KPK menyita dua ponsel dan buku catatan milik Hasto serta ponsel dan kartu ATM milik Kusnadi.
Baca Juga: Sebut Mustahil Dasco Terlibat Bisnis Judol, Elite Gerindra: Beliau Sudah Haji
Berita Terkait
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
-
Akui Tembak Mati Eks Kapolsek, OPM Blak-blakan Tantang Prabowo: Jika Anda Jagoan, Turun Perang!
-
Jubir Istana Hasan Nasbi Nyeletuk Teror Kepala Babi di Tempo 'Dimasak Aja', Prabowo: Ucapan Teledor!
-
Banyak Koruptor Dapat Remisi Idulfitri, KPK: Bukan Kewenangan Kami
-
Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel