Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi remisi atau pengurangan masa hukuman tahanan yang diberikan kepada banyak terpidana dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menjelaskan pemotongan masa hukuman penjara bagi tahanan sah bila dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kalau masalah itu, tergantung aturannya,” kata Johanis kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Menurut dia, KPK tidak bisa mengintervensi pertimbangan lembaga pemasyarakatan dalam memberikan remisi kepada terpidana kasus tindak pidana korupsi. Sebab, Johanis menegaskan aturan soal remisi di luar kewenangan KPK.
“Kewenangan KPK hanya sebatas menyidik, menuntut, dan mengeksekusi saja. Kalau masalah remisi, kewenangan lembaga lain,” ujar Johanis.
Koruptor Banjir Remisi
Sekadar informasi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin mengungkapkan sebanyak 288 terpidana kasus tindak pidana korupsi mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Berdasarkan data dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, 36 terpidana dari 288 orang mendapatkan remisi selama 15 hari.
Kemudian, 233 terpidana mendapat potongan masa hukuman penjara selama 45 hari, dan dua orang lainnya mendapatkan potongan selama 60 hari.
Baca Juga: Pimpinan Masuk Struktur Danantara, KPK: Tidak akan Ada Konflik Kepentingan
Salah satu terpidana kasus korupsi yang ikut mendapat remisi pada momen lebaran tahun ini adalah bekas Ketua DPR RI, Setya Novanto alias Setnov. Diketahui, Setnov dijebloskan ke penjara usai dinyatakan bersalah oleh pengadilan terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP pada 2017 lalu.
Ini bukan kali pertama Setya Novanto mendapatkan remisi. Sejak tahun 2023, dia telah menerima remisi Idulfitri sebanyak tiga kali. Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, dia juga mendapatkan potongan masa hukuman masing-masing 30 hari atau satu bulan.
Selain remisi Idul Fitri, Setya Novanto juga menerima remisi saat peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, yaitu berupa potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.
Drama Kasus Setnov
Setya Novanto atau akrab disapa Setnov, adalah narapidana kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Kasusnya sempat menghebohkan publik karena beberapa kali upayanya mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghindari panggilan pemeriksaan.
Salah satu drama yang mencuat adalah kecelakaan yang diklaim membuatnya harus dirawat di rumah sakit. Pengacaranya saat itu, Fredrich Yunadi, menyebut Setnov mengalami benjol di kepala sebesar bakpao. Namun belakangan diketahui bahwa kecelakaan tersebut hanyalah rekayasa.
Berita Terkait
-
Pimpinan Masuk Struktur Danantara, KPK: Tidak akan Ada Konflik Kepentingan
-
Klaim Ogah Hidupkan Lagi Dwifungsi ABRI, Prabowo: Saya Pertama di TNI yang Tunduk Supremasi Sipil
-
Janji Proses Tindakan Abusive Aparat, Prabowo: Kita Hormati Asal Demonya Damai, Tak Sulut Kerusuhan
-
Orang Dekat Prabowo Jadi Target? Pengamat Bongkar Skenario Melemahkan Presiden!
-
Janji Habis Lebaran, Ridwan Kamil Belum juga Diperiksa KPK, Ada Apa?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
-
Media Asing: Donald Trump 'Permalukan' FIFA Sebelum Piala Dunia 2026 Dimulai
-
Chatib Basri: Tugas Menkeu Gampang!
-
Tok! DPR Resmi Sahkan Revisi UU Polri Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna
-
Lampu Hijau! Hasil Revisi UU Polri Segera Diketok di Rapat Paripurna
Terkini
-
Bukan Sekadar Teror, Polisi Didesak Sikat Otak Penyerangan Andrie Yunus!
-
YLKI Minta Kepala BGN Baru Siapkan Trauma Healing bagi Korban Keracunan MBG
-
Tak Bisa Asal Masuk! Polisi Jabat di Kementerian Wajib Ikuti Open Bidding dan Seleksi Ketat
-
Bantuan Beras 10 Kg Diperpanjang, Siapa Sapa Penerimanya
-
Tak Ada Lagi 'Beda Nasib', Jalan Bopeng di Bawah Flyover UI Kini Mulai Mulus usai Depok Turun Tangan
-
Dokumen Negara Tercecer di Jalanan BSD, Imigrasi: Itu Paspor Haji Milik Kemenhaj Tangsel
-
3,5 Jam Rekonstruksi Kasus Little Aresha: Terungkap Siksaan ke Anak Atas Instruksi Ketua Yayasan
-
Kapolri Listyo soal UU Baru Polri: Presiden Ingin Polri Terlibat di Hal-hal Kepentingan Nasional
-
Sudah 37 Ribu Anak Keracunan MBG, YLKI Tantang Nanik S Deyang: 100 Hari Pertama Harus Nol Kasus!
-
Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa