Suara.com - Kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menyebut praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mempengaruhi persidangan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menyeret Hasto sebagai terdakwa.
Menurut kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing, praperadilan yang saat ini masih berproses bisa membuktikan dugaan penyelewenangan yang dilakukan KPK dalam menyidik kasus Hasto serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap Kusnadi.
“Jadi bagaimana Pak Kusnadi itu diperiksa, digeledah, terus dirampas barang-barang miliknya ini juga akan membuktikan kinerja penyidik KPK yang dilakukan kepada Saudara Hasto Kristiyanto,” kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
Dia mengeklaim Hasto tidak diperiksa KPK pada tahap penyelidikan dan penyidikan, tetapi justru langsung menjadikan Hasto sebagai tersangka.
“Nah, jadi ini rangkaian-rangkaian itu. Jadi memang satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan bagaimana cara kerjanya penyidik KPK itu apa yang berlaku terhadap Saudara Kusnadi, itu juga yang berlaku terhadap Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Johanes.
Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan
Sebelumnya kuasa Hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan barang sitaan kepada kliennya.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Kusnadi, Johanes Tobing dalam sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi dengan agenda pembacaan permohonan.
Johanes meminta Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap Kusnadi tidak sah.
Baca Juga: Menelisik Peran Djan Faridz dalam Kasus Harun Masiku dan Hasto
“Pemohon mohon kiranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, in casu Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili Praperadilan a quo berkenan memberikan putusan menyatakan bahwa penggeledahan oleh Termohon kepada Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan tidak sah," kata Johanes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/4/2025).
“Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk mengembalikan segala barang atau benda yang telah dilakukan penyitaan kepada Pemohon," tambah dia.
Adapun sejumah barang sitaan yang didapatkan penyidik KPK dari Kusnadi sebagai berikut:
- Ponsel Vivo 1713 milik Hasto Kristiyanto
- Ponsel iPhone 11 milik Kusnadi
- Ponsel iPhone 15 milik Hasto
- Buku bertuliskan KompasTV di depannya
- Buku catatan warna hitam bertuliskan ERICA
- Buku catatan warna merah putih bertuliskan PDI Perjuangan
- Kwitansi DPP PDIP Rp200 juta untuk pembayaran operasional
- Buku tabungan BRI Simpedes
- Kartu eksekutif Menteng Apartemen
- Dompet kartu warna hitam
- Alat perekam suara merek Sony milik Kusnadi
Kubu Kusnadi sebelumnya menuding jika upaya penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK cacat formil dan sewenang-wenang.
Ajukan Praperadilan
Sekadar informasi, Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Sprindik Sama dengan Hasto, KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Kusnadi
-
Kusnadi Desak KPK Pulangkan Barang Sitaan: Ada iPhone 15, Kwitansi PDIP hingga Buku Catatan Hasto
-
Ungkap Kronologis Penggeledahan dan Penyitaan, Kusnadi Akui Dihampiri Penyidik yang Menyamar
-
HP Disita saat Dampingi Hasto Diperiksa, Kubu Kusnadi Tuding Penyidik KPK Sewenang-wenang
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Menkes Minta Percepatan Perbaikan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra: Biar Bisa Kerja Normal
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng