Suara.com - Advokat Febri Diansyah mengaku sudah melakukan self assessment sebelum memutuskan menjadi Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Febri setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap pada PAW anggota DPR RI untuk tersangka Advokat Donny Tri Istiqomah dan buronan Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Sebelum saya memutuskan untuk masuk menjadi tim penasihat hukum Pak Hasto Kristiano, saya telah melakukan self-assessment untuk menilai apakah ada benturan kepentingan, apakah ada konflik kepentingan kalau saya mendampingi perkara tersebut,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/4/2025).
Dalam memastikan tidak adanya konflik kepentingan, Febri mempertimbangkan lima hal. Aspek pertama ialah memastikan bahwa dirinya tidak pernah menangani perkara dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.
Kedua, Febri juga memastikan bahwa dirinya sudah tidak menjadi Juru Bicara KPK saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perkara ini dengan menjaring mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
“Pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, saya bukan lagi menjadi juru bicara KPK,” ujar Febri.
Lebih lanjut, Febri juga memastikan bahwa pada saat OTT terjadi, dirinya tidak berstatus sebagai advokat. Sebab, saat bekerja di KPK, Febri mengaku tidak lagi aktif sebagai advokat. Kemudian, setelah tak lagi bekerja di KPK, dia kembali mengurus izin sebagai advokat.
“Poin yang keempat adalah, saya tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara ini setelah saya tidak lagi berada di KPK,” ucap Febri.
Terakhir, yang menjadi pertimbangan Febri ialah jeda waktu antara ketika dia keluar dari KPK hingga menangani perkara Hasto yang rentang waktunya sekitar 4 tahun.
Baca Juga: Akui Diperiksa KPK sebagai Pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Bilang Begini
“Saya sudah pamit dari KPK sekitar Oktober 2020 dan baru menangani perkara ini di tahap persidangan yang sedang berjalan ini pada bulan Maret tahun 2025. Jadi sesungguhnya jarak jauh sekali, lebih dari 4 tahun,” katanya.
Sekadar informasi, buronan Harun Masiku belum ditangkap dan Advokat Donny Tri Istiqomah belum ditahan. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR RI.
Kasus ini juga menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Haso Kristiyanto yang saat ini berproses persidangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung