Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai bahwa kasus suap terhadap hakim tindak pidana korupsi (tipikor) merupakan fenomena gunung es.
Pernyataan tersebut merespons kasus dugaan suap pada vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak mentah atau CPO dengan terdakwa korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Menurutnya, kasus itu hanya sebagian dari keseluruhan peristiwa tindak pidana korupsi berupa jual beli perkara melibatkan hakim yang terungkap ke publik.
"Terungkapnya suap Rp60 miliar untuk membeli putusan dalam perkara korupsi ekspor CPO tentu ini sangat memprihatinkan ya dan juga jangan-jangan ini merupakan fenomena puncak gunung es,” kata Zaenur saar dihubungi Suara.com, Rabu (16/4/2025).
“Ini hanya terlihat atasnya saja. Jangan-jangan di bawahnya juga masih banyak. Artinya kejadian-kejadian seperti ini juga masih terjadi di banyak kasus,” tambah dia.
Menurut dia, maraknya kasus dugaan jual beli perkara ini menunjukkan masih banyaknya mafia hukum yang ada di Indonesia.
“Tidak henti-hentinya hakim menjadi tersangka perkara korupsi. Sebelumnya di kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, juga sebelumnya ada di Mahkamah Agung, menjerat hakim Agung, " katanya.
Zaenur mengemukakan bahwa hal tersebut menunjukan masih mengakarnya mafia di dalam dunia penegakan hukum Indonesia.
“Sekali lagi ini menunjukkan bahwa mafia hukum itu masih mencengkeram dunia penegakan hukum kita. Bahwa hukum itu masih bisa dibeli di Indonesia,” tegas dia.
Baca Juga: Marak Hakim Kena Kasus Suap, Kinerja Bawas MA dan Komisi Yudisial Dipertanyakan
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa diintervensi, bukan hanya melalui kekuasaan, tetapi juga materi.
Materi Ancaman Besar
Dia menilai materi yang umumnya berupa uang justru menjadi ancaman besar yang mengintervensi lembaga penegak hukum.
Dalam kasus terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 tersangka kasus tindak pidana suap terkait putusan vonis lepas atau ontslag dalam dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO.
Adapun ketiga orang tersangka kali ini yakni Djumyanto selaku Ketua Majelis Hakim yang saat itu memimpin jalannya persidangan. Kemudian, dua orang majelis hakim yakni Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, ketiga hakim tersebut terbukti menerima uang untuk penanganan perkara korupsi yang sedang ditangani di Pengadilan Jakarta Pusat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
-
Diskusi di UGM Digeruduk Mahasiswa! Menteri Nusron dan Sudaryono Dievakuasi Mobil Patroli
-
Dua Kali Sehari! Modus Obat Batuk dan Kunciran Rambut Dipakai Selundupkan Narkoba ke Rutan Salemba
-
Your Jewelry, your story! Temukan Inspirasi Stacking Jewelry ala Shopee
-
'Suara Indonesia Penting!' Presiden Palestina Telepon Prabowo, Minta RI Terus Kawal Gaza
-
China Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran, Dukung Pembukaan Kembali Selat Hormuz
-
Wamentan Sudaryono Bantah Kabur saat Dialog di UGM, Sebut Keluar karena Alasan Keamanan
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG