Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjelaskan, bahwa akan ada definisi turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Hal tersebut disampaikan Erick Thohir usai melakukan pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, definisi turunan dari UU BUMN untuk menegaskan jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan penyelenggara negara menjadi salah satu yang perlu dibicarakan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.
“Justru kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK, semua ini ya tadi, untuk supaya semuanya transparan, dan ada juklak-juklak (penunjuk pelaksanaan) daripada penugasan yang lebih ini,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
Dia bilang, UU BUMN baru saja disahkan sehingga perlu waktu untuk turunannya, termasuk soal ketentuan bahwa jabatan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN yang bukan penyelenggara negara.
“Iya pasti (definisi turunan). Ini kan namanya baru lahir. Baru lahir, belum jalan. Justru kita rapikan sebelum jalan, daripada nanti ikut geng motor tabrak-tabrakan, mendingan kita rapikan,” ujar Erick.
“Iya itu UU-nya ada definisinya, tapi tentu ini yang kita harus sinkronisasi. Saya tidak mau terlalu mendetailkan, nanti ada perbedaan persepsi yang jadi polemik baru. Nah, ini yang kita tidak mau, kenapa sejak awal kita langsung rapatkan,” tandas dia.
Sekadar informasi, UU BUMN yang baru disahkan tahun ini memuat beleid baru, salah satunya ialah ketentuan bahwa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Ketentuan tersebut diatur secara eksplisit dalam Pasal 9G yang berbunyi sebagai berikut: "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."
Baca Juga: Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK
Adapun Pasal 87 angka 5 menyatakan bahwa pegawai BUMN juga bukan penyelenggara negara. Namun demikian, aturan itu hanya melekat kepada mereka yang diangkat hingga diberhentikan sesuai dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Sebelumnya, Erick Thohir menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan konsultasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
Menurut dia, UU BUMN baru ini memerlukan pengawasan dari lembaga penegak hukum. Erick juga menyebut perlu pemeriksaan dan pembagian tugas supaya tidak tumpang tindih dengan peran dari institusi penegak hukum.
“Di sini lah kita punya keterbatasan sebagai Kementrian BUMN sebelumnya, karena yang dulunya lebih banyak koorporasinya, di sinilah mengapa kita berkonsultasi dan sekalian kita akan membuat sebuah sistem yang tadi didukung penuh oleh KPK dan kami sejak awal Kementerian BUMN juga melakukan bersih-bersih itu kita dorong dan sehingga apa? Kita bisa menekan yang namanya kasus korupsi,” kata Erick di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025).
“Kita menekan (kasus korupsi), kita tidak menghilangkan karena tidak mungkin, kenapa tidak mungkin? Bukan karena tidak mampu, tapi memang sistem dan leadership yang harus kita bangun,” tambah dia.
Dalam beberapa pekan ke depan, lanjut Erick, akan dibentuk payung kerja sama supaya bisa mendorong visi Presiden Prabowo Subianto yaitu keberhasilan BPI Danantara.
Berita Terkait
-
Usai Town Hall Meeting Danantara Bareng Prabowo, Erick Thohir Langsung Konsultasi dengan KPK
-
Fundamental Bisnis Kuat, Pefindo Beri Rating Triple A ke BUMN Pencetak Uang Rupiah
-
Suruh Wartawan Keluar, Prabowo Tunjuk Para Bos BUMN Malas dan Koruptif: Saya Minta Ganti!
-
Jelang Timnas Indonesia vs China, Patrick Kluivert Kena Ultimatum
-
Pelatih Timnas Indonesia SEA Games 2025 Masih Misterius, Erick Thohir Singgung Gelagat Thailand
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!
-
Menaker Dorong Layanan Kemnaker Lebih Responsif dan Mudah Diakses Masyarakat
-
AHY Umumkan Kelahiran Anak Kedua, Diberi Nama Arjuna Hanyokrokusumo Yudhoyono
-
Percakapan Singkat Seusai Maghrib Jadi Kenangan Terakhir Ayah Praka Farizal Sebelum Putranya Gugur
-
H-1 MBG Kembali Beroperasi, Relawan SPPG Jakbar Gas Pol Bersihkan Dapur
-
Polisi Panggil Aiman soal Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Bukan Soal Pribadi Tapi Program Tayangan
-
Duka Mendalam atas Gugurnya Personel TNI, Menlu Sugiono Kecam Keras Serangan Israel di Lebanon
-
Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko Kematian, Negara Miskin Paling Terdampak
-
Sebut Ada Hambatan Politis, Kuasa Hukum Andrie Yunus Desak Pembentukan Tim Pencari Fakta Independen