Suara.com - Sebanyak 10 orang tersangka pencurian kendaraan bermotor dibekuk oleh petugas Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar). Total ada 30 kendaraan hasil kejahatan disita aparat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar (Kombes) Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, dari 30 kendaraan hasil curian tersebut, 13 di antaranya merupakan mobil. Sementara 17 lainnya merupakan sepeda motor. Puluhan kendaraan tersebut disita dari berbagai lokasi.
"10 orang tersangka dari tiga lokasi yang berbeda," kata Kapolres Twedi saat ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (29/4/2025) kemarin.
Kombes Twedi Aditya merinci, hasil tangkapan pertama, dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakbar pada 24 Maret 2025. Tangkapan tersebut berawal dari laporan soal adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat kendaraan di perumahan Geria Jati Asri, Pegadungan, Kalideres.
"Satreskrim lantas mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang diduga pelaku, yakni RS, JS, DS, dan SS. Satu orang lagi, inisial SP, diamankan di Tambora beberapa waktu kemudian," jelas Kapolres Twedi.
Kemudian, lanjut Twedi, ada tujuh sepeda motor tanpa dokumen sah yang ditemukan di gudang penyimpanan di Kalideres, Jakbar.
"Selanjutnya pada tersangka SP, didapatkan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci berbentuk huruf T dengan tiga mata," beber Kapolres Twedi.
Kasus pencurian kendaraan berikutnya, ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk. Kasus itu bermula ketika tersangka HB menyewa dua unit mobil korban di Jalan Sang Timur, Kebon Jeruk dengan tarif Rp350 ribu per hari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret 2025.
"Pada 28 Maret 2025, korban menghubungi tersangka untuk menyampaikan bahwa waktu sewanya sudah habis. Namun tersangka HB tidak bisa dihubungi," kata Twedi.
Baca Juga: Dipastikan Ikut Buruh Rayakan May Day pada Rabu Besok, Ini Sederet Tuntutan KSPSI ke Prabowo
Tersangka HB kemudian mendatangi korban dan mengaku kendaraan yang disewanya sudah digadaikan tanpa seizin korban. Kemudian tersangka HB pun langsung dibawa ke Polsek Kebun Jeruk oleh korban dan saksi.
"Berdasarkan pengembangan, ternyata HB sewa mobil untuk digadaikan, kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambah sulam, hingga didapatkan 13 barang bukti mobil," jelas Twedi.
Sementara itu, perkara ketiga ditangani oleh Polsek Tambora. Pihak keamanan Mall Season City menghubungi polisi soal adanya seseorang yang mencurigakan. Kecurigaan itu, lantaran tersangka mondar-mandir di parkiran sepeda motor mal.
Mendapat laporan itu, kepolisian lantas mendatangi lokasi dan menemui tersangka. Tersangka juga mengaku jika motor yang sedang digunakan saat itu merupakan hasil curian.
Setelah didalami, ternyata sudah ada empat unit sepeda motor lain di parkiran itu yang merupakan hasil curian, termasuk curian dari parkiran Stasiun Duri.
"Kami lakukan pengembangan. Total diamankan tiga tersangka berinisial RA, YE, dan AJ berhasil kita amankan dalam kasus itu," ujar Kapolres Twedi.
Atas perbuatannya, para orang tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Sederet pasal yang dijeratkan kepada komplotan maling sepeda motor itu di antaranya seperti Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Kemudian, untuk tersangka penadah hasil curian, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
Sementara, atas kepemilikan senjata api, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun.
Berita Terkait
-
Usai di Daan Mogot, Viral Pelat Besi JPO dan Halte Cakung Tipar Raib: Ulah Maling?
-
Viral Aksi 'Lempar Jumrah' Warga Bikin Maling Bersenpi K.O: Nyungsep ke Got hingga Ngesot-ngesot!
-
Kasus Tangga JPO Daan Mogot Digondol Maling, Pramono: Jakarta Kadang-kadang Terlalu Menarik
-
Hasto Seret Nama Jokowi Usai Ditahan KPK, Pakar: Maling Teriak Maling
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat