- Selain umur, syarat lain seperti fisik sehat, tidak cacat, dan bukan hewan yang memakan najis juga harus diperhatikan.
- Satu ekor kambing atau domba hanya sah untuk satu orang, sedangkan sapi dan unta bisa untuk tujuh orang.
Memastikan umur hewan kurban telah memenuhi batas minimal adalah syarat mutlak agar ibadah kurban sah menurut syariat Islam. Pastikan juga hewan dalam kondisi sehat dan layak untuk dikurbankan.
Tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam adalah sebagai berikut:
1. Niat
- Berniat di hati untuk menyembelih hewan kurban karena Allah. Contoh: "Saya menyembelih kurban ini untuk Allah Ta’ala."
- Niat dilakukan oleh pekurban, baik menyembelih sendiri maupun mewakilkan.
2. Syarat Hewan
- Hewan harus kambing, domba, sapi, kerbau, atau unta. Usia minimal kambing (1 tahun), domba (6 bulan), sapi/kerbau (2 tahun), unta (5 tahun).
Baca Juga: Kapan Lebaran Haji 2025? Siap-siap Libur Panjang, Cek Jadwalnya di Sini
- Hewan sehat, tidak cacat (misalnya tidak buta, pincang, atau kurus berat).
3. Waktu Penyembelihan
- Setelah salat Idul Adha (10 Zulhijah) hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Zulhijah (hari tasyrik).
- Waktu terbaik yakni segera setelah salat Idul Adha.
4. Persiapan
- Alat berupa pisau tajam dan bersih untuk meminimalkan penderitaan hewan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum