Suara.com - Partai Demokrat menyatakan sikap akan ikut suara mayoritas fraksi partai politik di DPR RI terkait rencana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyampaikan Demokrat akan mempelajari terlebih dahulu soal rancangan regulasi tersebut.
Apalagi, kata dia, pembahasan RUU Perampasan Aset bisa sukses karena adanya kesepakatan bersama untuk memulai pembahasan.
"Kita tunggu arahan dan kemudian bagaimana teman-teman yang leading di DPR. Kami ini kan makmum saja kalau di DPR," kata Herzaky ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025) malam.
Menurutnya, kalau memang regulasi tersebut sangat bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak, maka Demokrat akan setuju untuk segara dibahas. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan dukungannya.
"Kami sebagai bagian dari pemerintah di kabinet Pak Prabowo tentu mendukung penuh langkah Pak Prabowo," pungkasnya.
Golkar Mendukung
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Golkar, Soedison Tandra, menegaskan fraksi Golkar mendukung agar Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan sebagai mana keinginan Presiden RI Prabowo Subianto.
"Jadi pertama saya sampaikan, sebelum beliau (Prabowo) menyatakan itu, fraksi Golkar sudah mendorong. Nah apalagi sekarang yang kedua beliau ngomong begitu yang kami akan sangat-sangat ini untuk mendorong," kata Soedison kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).
Baca Juga: Bali Blackout, Istana Sampaikan Permohonan Maaf, Pastikan Pasokan Listrik Pulih Bertahap
Kendati begitu, ia mengatakan jika RUU Perampasan Aset tanggungjawabnya masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Jika kewenangan pembahasan diserahkan ke Komisi III DPR, maka fraksi Golkar akan bantu gerak cepat.
"Cuma begini, undang-undang perampasan aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi 3. Tetapi kalau itu diserahkan ke Komisi 3, ya kami akan terus terang fraksi Golkar yang ada di Komisi 3 akan bergerak cepat," katanya.
"Karena itu sudah merupakan arahan dari partai ya, arahan dari fraksi bahwa kami segera melaksanakan itu, manakala itu dibahas," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, sebenarnya tak ada dinamika yang membuat RUU tersebut mandek. Menurutnya, kekinian hanya tinggal menunggu sikap pemerintah.
"Pasti, yang jelas sekarang tidak ada dinamika. Kami menunggu lebih jelas ini dari pemerintah supaya jalan," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi.
Berita Terkait
-
Bukan AHY Jagoan Pilpres 2029, Demokrat: Kami Hanya Punya Nama Pak Prabowo yang Akan Diusung Kembali
-
Bali Blackout, Istana Sampaikan Permohonan Maaf, Pastikan Pasokan Listrik Pulih Bertahap
-
Produksi Jagung dan Beras Melimpah, Prabowo Segera Bangun 25.000 Gudang Improvisasi
-
Demi Digitalisasi, Prabowo Segera Sebar Layar Televisi Canggih di Setiap Sekolah
-
Prabowo Ingin Hapus Outsourcing, DPR: Apa Mungkin Bisa? yang Perlu Perbaiki Regulasinya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!