Suara.com - Pemerintah resmi membentuk Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Yudisial (KY) Periode 2025-2030.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025.
Tim ini dibentuk untuk menjaring calon anggota KY baru yang akan menggantikan anggota periode 2020-2025 yang masa jabatannya segera berakhir pada 20 Desember 2025.
Ketua sekaligus anggota Tim Pansel, Dhahana Putra, mengatakan bahwa pembentukan pansel ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41/P Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
Keppres ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 18 Tahun 2011.
"Tim Pansel bertugas melakukan pendaftaran, penyaringan, dan seleksi terhadap para calon anggota Komisi Yudisial. Kami akan menentukan tujuh nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR," jelas Dhahana dalam pernyataannya.
Tak hanya itu, ia juga mengajak seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk ikut serta dalam proses seleksi ini.
Pendaftaran terbuka bagi siapa pun yang ingin berkontribusi menjaga integritas dan independensi lembaga peradilan di Indonesia.
Susunan Tim Pansel Calon Anggota Komisi Yudisial 2025-2030:
Baca Juga: Seleksi Administrasi Lolos, ICW Minta KY Tak Meloloskan Nurul Ghufron Sebagai Calon Hakim Agung
- Dhahana Putra, BcIP, SH, MSi – Ketua merangkap Anggota
- Prof DR H. Yanto, SH, MH – Anggota
- Prof DR Basuki Rekso Wibowo, SH, MS – Anggota
- DR Widodo, SH, MH – Anggota
- M Maulana Bungaran, SH, MH – Anggota
Kelima nama tersebut merupakan sosok yang sudah berpengalaman di bidang hukum dan tata negara. Kehadiran mereka diharapkan mampu menjaga transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi calon anggota KY.
Sementara itu, informasi terkait persyaratan dan alur pendaftaran dapat diakses melalui sejumlah kanal resmi, antara lain melalui website Kementerian Setneg: https://www.setneg.go.id, Portal APEL (Administrasi Panitia Seleksi Elektronik): https://apel.setneg.go.id, website Komisi Yudisial: https://www.komisiyudisial.go.id, Website Mahkamah Agung: https://www.mahkamahagung.go.id, dan Website Kementerian Hukum dan HAM: https://kemenkumham.go.id
Masyarakat dapat mengakses informasi seleksi mulai 6 Mei hingga 28 Mei 2025, sementara pendaftaran resmi akan dibuka mulai 2 Juni sampai dengan 23 Juni 2025.
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bertugas menjaga martabat, kehormatan, dan perilaku hakim.
Pengawasan
Dalam menjalankan tugasnya, KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mengawasi etika hakim di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG