Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi seleksi hakim agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang meloloskan Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi administrasi.
Selain itu, Ghufron juga menjadi salah satu dari 69 nama calon hakim agung yang akan ditempatkan di kamar pidana.
Namun, ICW menilai lolosnya Nurul Ghufron ini menjadi persoalan lantaran pernah dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK perihal intervensi yang dilakukan untuk mutasi pegawai Kementerian Pertanian.
Menurut ICW, pemilihan hakim agung semestinya menjadi pintu masuk krusial untuk membenahi Mahkamah Agung (MA) dari praktik mafia peradilan. Dengan begitu, integritas calon hakim harusnya dinilai sejak tahap administrasi, termasuk rekam jejaknya.
“Berdasarkan catatan ICW, 2 dari 29 hakim yang pernah terjerat kasus korupsi merupakan hakim agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Bahkan, Gazalba Saleh diadili dua kali dalam kasus korupsi,” demikian bunyi dari keterangan tertulis ICW, dikutip Jumat (25/4/2025).
ICW menegaskan MA merupakan pengadilan negara tertinggi yang memiliki fungsi tidak hanya memeriksa perkara, tapi juga berfungsi sebagai pengawas peradilan di bawahnya.
MA juga memiliki fungsi pengaturan yang berkaitan dengan hukum acara dan penafsiran hukum.
Untuk itu, ICW menegaskan MA harus lepas dari segala potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensinya.
Adapun persyaratan untuk menjadi hakim agung diatur dalam Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 di mana Pasal 6 ayat 2 yang mengatur mengenai persyaratan administrasi calon hakim agung nonkarier hanya mensyaratkan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin, bukan sanksi etik. Dengan begitu, ICW menilai Nurul Ghufron diloloskan karena tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin.
Baca Juga: Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!
“Komisi Yudisial seharusnya mengatur pula mengenai penjatuhan sanksi etik dalam tahap administrasi, sebab sanksi etik juga menjadi perhatian utama dalam menyaring calon hakim agung yang berintegritas,” ujar ICW.
Menurut mereka, lolosnya Nurul Ghufron kontraproduktif dengan cita-cita penegakan hukum. Sebab, lanjut ICW, hakim agung tidak hanya bertugas untuk menegakan keadilan, tetapi juga berperan sebagai reformasi dan pembaharuan hukum.
ICW menyebut penyalahgunaan wewenang yang pernah dilakukan Ghufron sehingga membuatnya dinyatakan melanggar etik oleh Dewas KPK seharusnya menjadi dasar bagi KY untuk tidak meloloskan Ghufron.
“Oleh sebab itu, ICW mendesak Komisi Yudisial agar tidak meloloskan lebih lanjut Nurul Ghufron sebagai Calon Hakim Agung,” tegas ICW.
Selain itu, ICW juga meminta KY untuk meninjau secara teliti rekam jejak dan integritas calon lain yang sudah lolos administrasi serta memperbaiki Peraturan Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2025 dengan menyertakan pelanggaran etik sebagai syarat administrasi bagi calon hakim agung nonkarier.
KY juga dinilai harus menyediakan kanal informasi bagi publik mengenai calon hakim dalam rangka memperkuat partisipasi publik.
Berita Terkait
-
Mutasi Besar-besaran Hakim Oleh MA, Komisi Yudisial: Untuk Pembenahan Lembaga Peradilan
-
Hotman Paris Sebut Paula Verhoeven Salah Langkah Saat Adukan Hakim ke Komisi Yudisial
-
Hotman Paris Serang Balik Rekaman CCTV yang Jadi Bukti Perselingkuhan Paula: Harus Ada Bukti Zina!
-
Tepati Janji Bantu Paula Verhoeven, Hotman Paris Langsung Tanya Soal Bukti Perselingkuhan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Masih Dikaji, Gubernur Pramono: Belum Tentu Naik
-
Gubernur Riau Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' ke Dinas PUPR Rp7 Miliar, KPK: Pakai Kode 7 Batang