News / Nasional
Selasa, 06 Mei 2025 | 15:57 WIB
Ilustrasi Bank Bangkrut. [Dok. 2025]

Berikut daftar lengkap bank yang dicabut izinnya oleh OJK sepanjang 2024–2025:

1. BPR Dananta

2. BPR Aceh Utara

3. BPR Usaha Madani Karya Mulia

4. BPR Kencana

5. BPR Bali Artha Anugrah

6. BPRS Kota Juang (Perseroda)

7. BPR Nature Primadana Capital

8. BPR Pakan Rabaa

9. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

10. BPR Purworejo

11. BPR Arfak Indonesia

12. BPR Sembilan Mutiara

13. BPRS Gebu Prima

14. BPR Sumber Artha Waru Agung

15. BPR Bank Jepara Artha

16. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo

17. BPR Lubuk Raya Mandiri

18. BPR Duta Niaga

19. BPR Wijaya Kusuma

20. BPRS Saka Dana Mulia

21. BPR EDC Cash

Penutupan dan likuidasi bank seperti BPRS Gebu Prima menjadi bukti bahwa pengawasan perbankan di Indonesia semakin diperkuat, terutama dalam menghindari potensi krisis sistemik.

Meski bertambahnya jumlah bank bangkrut bisa menimbulkan kekhawatiran, sistem penjaminan oleh LPS diyakini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan dana bagi masyarakat.

Load More