Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyatakan usulan kenaikan dana bantuan partai politik harus dipertimbangkan. Apalagi, usulan tersebut berdasar kajian yang mendalam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, menurutnya, gagasan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara saat ini.
Khozin menyampaikan bahwa kenaikan bantuan partai politik dapat dilakukan melalui perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagai aturan turunan dari UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Untuk mengakomodasi usulan ini dapat dituangkan dalam bentuk perubahan PP No 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik," kata Khozin di Jakarta pada Kamis 21 Mei 2025.
Ia menilai, secara obyektif dukungan negara dalam bentuk kenaikan bantuan terhadap partai politik penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Salah satunya pendidikan politik bagi warga termasuk mendorong transparansi pengelolaan keuangan partai.
"Efek domino dukungan negara terhadap partai politik cukup besar dalam meningkatkan kualitas demokrasi yang bertumpu di partai politik," ujarnya.
Hanya saja, kata Khozin, usulan ideal tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara, terlebih kebijakan efisiensi anggaran akan dilanjutkan di tahun anggaran 2026.
"Tapi harus digarisbawahi, usulan tersebut harus disandingkan dengan kemampuan keuangan negara yang menyangkut agenda national interest kita," katanya.
Baca Juga: Maunya Naik 10 Kali Lipat! Gerindra Sebut Bantuan Dana Parpol Idealnya Rp10.000 Persuara
Ia menyebutkan, Komisi II DPR telah mengusulkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) perubahan paket undang-undang politik seperti UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bisa saja dasar hukum kenaikan bantuan partai politik diperkuat dalam bentuk revisi UU Partai Politik termasuk pengaturan mekanisme pelaporannya," tegasnya.
Bantuan dana parpol dari pemerintah di tingkat pusat (DPR), per suara sah sebesar Rp1.000, sedangkan untuk partai politik di tingkat provinsi (DPRD Provinsi) sebesar Rp1.200 per suara sah, dan untuk partai politik di tingkat kabupaten/kota (DPRD Kabupaten/Kota) sebesar Rp1.500 per suara sah.
Apabila melihat negara lain, kata Khozin, yang paling banyak mendanai partai politik, yakni Jerman. Tercatat sekitar 75 persen dana partai politik dibiayai oleh negara.
Selain Jerman, beberapa negara lain yang juga mensubsidi partai politik dari anggaran negara antara lain Uzbekistan (100 persen), Austria dan Meksiko (lebih dari 50 persen), serta Inggris, Italia dan Australia (kurang dari 50 persen).
Kajian
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu
-
Detik-Detik Evakuasi Truk Towing yang Tersangkut JPO Tendean, Crane Besar Diterjunkan
-
'Jangan Ada Dusta!', Pesan Menohok Jaksa KPK di Sidang Suap Bea Cukai Rp78 Miliar
-
Rekayasa Lalu Lintas Imbas Penanganan JPO Tendean, Ini Rute Pengalihan Kendaraan
-
Donald Trump Resmi Kirim Surat ke Kongres AS, Perang Dimulai Kembali