Ayat ini menegaskan bahwa infak, sekecil apapun, memiliki nilai besar. Konsep arisan kurban menurut Islam bisa dikategorikan sebagai upaya bersama dalam menunaikan ibadah kurban melalui infak kecil yang terkumpul rutin.
Namun demikian, ada ayat penting lainnya dalam Surah Al-Baqarah ayat 286:
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Ini menegaskan bahwa berkurban adalah kewajiban hanya bagi yang mampu. Maka dari itu, keikutsertaan dalam arisan kurban bersifat sukarela dan tidak bisa dijadikan tekanan bagi pegawai yang belum mampu secara finansial.
Bisa Menjadi Solusi
Dengan mempertimbangkan semua dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa arisan kurban dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Arisan kurban bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin berkurban namun belum memiliki kemampuan finansial penuh dalam waktu dekat.
Para ahli fikih menyatakan bahwa selama dana arisan digunakan untuk membeli hewan kurban yang kemudian diberikan kepemilikannya kepada peserta yang dipilih secara adil dan transparan, maka ibadah kurban tersebut sah secara syariat.
Inovasi ini juga bisa menjadi inspirasi bagi instansi lain, terutama dalam menciptakan ruang kolaboratif dan ibadah berbasis kekuatan kolektif.
Namun yang terpenting, pelaksanaan program seperti ini harus terus dikawal oleh pihak yang paham syariat agar tetap sesuai koridor agama.
Dengan begitu, program seperti arisan kurban tak hanya membantu meringankan beban umat, tapi juga menghidupkan semangat gotong royong yang merupakan ciri khas masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
-
Kapan Idul Adha 2026 Tiba? Ini Perkiraan Tanggalnya
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Terbangun Cemas Setelah Mimpi Gigi Copot? Ternyata Ini Maknanya dalam Islam
-
Menguak Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa dan Islam, Pertanda Perubahan?
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!