Suara.com - Sebuah inovasi menarik muncul dari Dinas Perkebunan Kabupaten Cirebon melalui pembentukan Tim Kerohanian.
Salah satu program unggulan tim ini adalah penerapan arisan kurban, yang tujuannya untuk memudahkan pegawai melaksanakan ibadah kurban saat Hari Raya Idul Adha.
Lantas, apakah Islam memperbolehkan arisan kurban?
Program ini dilaksanakan dengan cara mengumpulkan iuran sebesar Rp 1.000 per pegawai setiap bulan. Dana yang terkumpul nantinya digunakan untuk membeli hewan kurban.
Jika hanya cukup untuk membeli tiga ekor kambing, maka akan dipilih tiga orang peserta arisan untuk melaksanakan kurban atas nama masing-masing secara bergiliran.
Inisiatif ini tak hanya menunjukkan semangat gotong royong, tetapi juga mengangkat nilai kebersamaan dalam melaksanakan ibadah.
Meski demikian, banyak yang mempertanyakan bagaimana hukum arisan kurban dalam Islam, terutama apakah mekanismenya sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam Islam, prinsip muamalah sangat fleksibel selama tidak bertentangan dengan hukum syariat, seperti larangan riba dan gharar (ketidakpastian).
Menurut para ulama fikih, dikutip dari website resmi Muhammadiyah, arisan kurban dapat dikategorikan sebagai akad muamalah berbentuk simpan-pinjam sukarela ('an taradhin) yang sah selama dilakukan dengan kesepakatan dan tanpa paksaan.
Lewat musyawarah, tiga orang peserta ditetapkan sebagai shahibul kurban. Artinya, mereka yang ditunjuk benar-benar dianggap memiliki hewan kurban secara sah dan bukan atas nama kolektif.
Ini penting karena menurut syariat, hewan kurban untuk kambing hanya sah jika atas nama satu orang, bukan beramai-ramai seperti pada sapi atau unta.
Sementara itu, dana iuran yang terkumpul secara kolektif bukanlah bentuk riba ataupun jual beli fiktif, melainkan infak bersama yang dimanfaatkan untuk tujuan ibadah.
Hal itu sejalan dengan prinsip gotong royong yang dijunjung tinggi dalam Islam dan masyarakat Indonesia.
Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Baqarah ayat 261:
"Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seperti sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui."
Berita Terkait
-
Terbangun Cemas Setelah Mimpi Gigi Copot? Ternyata Ini Maknanya dalam Islam
-
Menguak Arti Mimpi Pindah Rumah Menurut Primbon Jawa dan Islam, Pertanda Perubahan?
-
Raih Capaian Gemilang, Pengunjung Vasaka Hotel Naik Signifikan Saat Libur Panjang Idul Adha
-
Dampak PHK: Jumlah Orang Berkurban Idul Adha 2025 Anjlok!
-
Sebar Qurban 2025: Menjangkau 202 Ribu Penerima di 130 Kota dan 9 Negara
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat