Suara.com - Diskon Jalan Tol Trans Jawa kembali diberlakukan saat Idul Adha. Hal ini terkonfirmasi usai PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), sebagai bagian integral dari Jasa Marga Group yang mengelola ruas jalan tol Trans Jawa, mengumumkan diskon tarif tol sebesar 20 persen. Program ini telah dimulai hari ini, Jumat, 6 Juni 2025, pukul 00.00 WIB, dan akan berlangsung hingga Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 24.00 WIB.
Ria Marlinda Paallo, Vice President Corporate Secretary & Legal PT JTT, menjelaskan bahwa diskon tarif ini merupakan wujud kontribusi perusahaan dalam mengatur distribusi lalu lintas, terutama saat puncak arus mudik dan balik liburan. "Pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20% akan berlaku selama 10 hari di ruas jalan tol Trans Jawa terbagi menjadi tiga periode," ujar Ria di Jakarta, Jumat. Ini menunjukkan komitmen JTT untuk terus memberikan pelayanan terbaik sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat.
Program diskon 20 persen ini tidak hanya berlaku untuk periode Idul Adha, tetapi juga mencakup dua periode libur sekolah mendatang. Ini adalah strategi yang matang dari Jasamarga untuk mengelola kepadatan lalu lintas secara lebih efektif dan memberikan keuntungan maksimal bagi para pengguna jalan tol.
Berikut adalah rincian tiga periode pemberlakuan diskon tarif tol sebesar 20 persen:
- Periode Hari Raya Idul Adha 2025: Dimulai pada hari ini, Jumat, 6 Juni 2025 pukul 00.00 WIB, hingga Senin, 9 Juni 2025 pukul 24.00 WIB. Periode ini mencakup arus mudik dan balik libur panjang Idul Adha, yang diprediksi akan menjadi salah satu puncak kepadatan lalu lintas.
- Periode Libur Awal Sekolah: Dimulai pada hari Jumat, 27 Juni 2025 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Juni 2025 pukul 24.00 WIB. Periode ini akan menjadi bagian dari libur panjang anak sekolah, di mana banyak keluarga akan melakukan perjalanan wisata atau mengunjungi kerabat.
- Periode Akhir Libur Sekolah: Dimulai pada hari Jumat, 11 Juli 2025 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 13 Juli 2025 pukul 24.00 WIB. Ini adalah periode di mana para pelajar dan keluarga kembali dari liburan, yang juga diperkirakan akan menyebabkan peningkatan volume kendaraan di jalan tol.
Syarat dan Ketentuan Pemberlakuan Diskon
Penting untuk dicatat bahwa program diskon tarif tol sebesar 20 persen ini memiliki syarat dan ketentuan tertentu agar dapat dinikmati oleh pengguna jalan. Diskon ini hanya berlaku untuk perjalanan menerus bagi seluruh jenis golongan kendaraan. Ini berarti, pengguna harus melakukan perjalanan dari titik awal hingga titik akhir yang ditentukan tanpa keluar dari ruas tol.
Selain itu, pembayaran wajib menggunakan uang elektronik dengan saldo yang cukup. Ini mendorong penggunaan transaksi nontunai yang lebih cepat dan efisien di gerbang tol, membantu mengurangi antrean. Diskon ini secara spesifik diberikan untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan dari arah Jakarta, melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Semarang melewati GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang, begitu pun sebaliknya. Ini mencakup rute paling populer di ruas Trans Jawa yang sering kali menjadi jalur utama bagi para pemudik atau pelancong.
Rincian Tarif Diskon: Dari Jakarta ke Semarang dan Sebaliknya
Diskon 20% ini memberikan potongan harga yang cukup signifikan, meringankan biaya perjalanan bagi pengguna jalan tol. Rincian tarif diskon ini bervariasi tergantung pada golongan kendaraan dan arah perjalanan.
Baca Juga: Stop Plastik! Warga Diimbau Gunakan Daun Pisang untuk Bungkus Daging Kurban
Untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang (asal GT Cikampek Utama menuju GT Kalikangkung):
Berlaku pada periode 6–7 Juni 2025 dan 27–29 Juni 2025:
Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.500,- menjadi Rp330.800,-, dengan potongan tarif sebesar Rp82.700,-.
Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000,- menjadi Rp511.200,-, dengan potongan tarif sebesar Rp127.800,-.
Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp841.000,- menjadi Rp672.800,-, dengan potongan tarif sebesar Rp168.200,-.
Berlaku pada periode 8–9 Juni 2025:
Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.500,- menjadi Rp350.300,-, dengan potongan tarif sebesar Rp63.200,-.
Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000,- menjadi Rp540.500,-, dengan potongan tarif sebesar Rp98.500,-.
Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp841.000,- menjadi Rp711.900,-, dengan potongan tarif sebesar Rp129.100,-.
Untuk perjalanan dari Semarang menuju Jakarta (asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama):
Berlaku pada periode 6–7 Juni 2025 dan 27–29 Juni 2025:
Kendaraan Golongan I: Semula Rp434.500,- menjadi Rp367.100,-, dengan potongan tarif sebesar Rp67.400,-.
Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp671.000,- menjadi Rp566.100,-, dengan potongan tarif sebesar Rp104.900,-.
Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp883.500,- menjadi Rp745.900,-, dengan potongan tarif sebesar Rp137.600,-.
Berlaku pada periode 8–9 Juni 2025:
Berita Terkait
-
Promo Tiket Kereta Api Spesial Idul Adha, Okupansi Penumpang Naik Dua Kali Lipat!
-
Dulu Sempat Ribut dengan Pak RT Gegara Kurban, Dewi Perssik Kini Bisa Tenang Potong Sapi di Rumah
-
Makna Kurban dalam Kehidupan Modern: Antara Ibadah dan Kepedulian Sosial
-
Dewi Perssik Potong 17 Hewan Kurban, Ada Dua Sapi Limosin Upin Ipin
-
Sakit saat Lebaran Idul Adha, Ibu Ayu Ting Ting Nyaris Tak Salat Ied
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?
-
KPK Dorong Capres hingga Cakada Wajib dari Kader Parpol, Ini Alasan di Baliknya
-
Kelaparan Ekstrem Melanda Dunia di 2026, Gaza dan Sudan Paling Parah