Suara.com - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) merespons desakan publik terhadap potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua.
Pemerintah memastikan tidak akan menerbitkan izin baru untuk penggunaan kawasan hutan di wilayah yang dikenal sebagai surga biodiversitas dunia itu.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah.
Ia mengatakan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah mengeluarkan instruksi eksplisit untuk menghentikan sementara penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
"Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat," ujar Ade kepada wartawan, Jumat 6 Juni 2025.
Berdasarkan data Kemenhut, sejauh ini terdapat dua PPKH yang pernah diterbitkan di Raja Ampat.
Masing-masing keluar pada tahun 2020 dan 2022, mengacu pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta persetujuan lingkungan yang berlaku di masa itu.
Ade mengatakan, langkah ini tidak hanya sebatas kebijakan administratif, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menjaga integritas ekosistem Raja Ampat yang memiliki nilai ekologis dan kultural tinggi.
Raja Ampat dikenal sebagai kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia, sekaligus rumah bagi masyarakat adat yang telah lama hidup berdampingan dengan alam.
Baca Juga: Nasib Raja Ampat, "Surga Terakhir di Bumi" yang Terancam Karena Ambisi Tambang
Karena itu, menurut Ade, arah pembangunan di wilayah tersebut harus mengedepankan prinsip keberlanjutan.
"Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan," katanya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya mencabut sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah pariwisata Raja Ampat.
Menurut Bahlil, IUP tambang nikel itu dimiliki oleh PT GAG Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Menurut Bahlil, pencabutan izin operasional sementara ini, untuk dilakukan verifikasi yang akan dilakukan oleh Tim Kementerian ESDM.
"Saya ingin ada objektif. Nah, untuk menuju ke sana agar tidak terjadi kesimpang siuran maka kami sudah memutuskan lewat Dirjen minerba untuk status daripada IUP PT GAG, kami untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Kamis 5 Juni 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara