Suara.com - Pembangunan Giant Sea Wall (GSW) Segmen 3.3 di kawasan Teluk Jakarta dan Bekasi tidak hanya menimbulkan pertanyaan mengenai dampak ekologis.
Proses konsultasi publik Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) proyek tersebut juga mendapat sorotan karena keterwakilan masyarakat pesisir dinilai belum memadai.
Konsultasi Publik AMDAL Teluk Jakarta Tahap 1 untuk wilayah Kabupaten Bekasi digelar di Kecamatan Tarumajaya pada 11 September 2026. Sebanyak 74 peserta tercatat diundang dalam forum tersebut.
Namun, berdasarkan daftar undangan resmi Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJ), hanya enam peserta yang mewakili kelompok nelayan.
Mereka berasal dari Desa Hurip Jaya, Segara Makmur, Samudra Jaya, Segarajaya, dan Pantai Makmur, serta satu perwakilan organisasi nelayan.
Kondisi ini dipersoalkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Organisasi tersebut menilai masyarakat yang berpotensi terdampak langsung pembangunan GSW justru mendapat ruang yang terbatas dalam konsultasi publik.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jakarta, Muhammad Aminullah, mengatakan komposisi peserta menunjukkan ketimpangan dalam pelibatan masyarakat.
"Komposisi peserta Konsultasi Publik AMDAL GSW Segmen 3.3 menunjukkan kelompok yang paling berpotensi terdampak langsung oleh pembangunan Giant Sea Wall dan reklamasi justru menjadi kelompok yang paling sedikit diberikan ruang dalam forum konsultasi publik," kata Aminullah.
Menurut Aminullah, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konsultasi publik sekaligus legitimasi sosial pembangunan GSW Segmen 3.3.
Nelayan dan Perubahan Ruang Pesisir
Keterwakilan nelayan menjadi penting karena GSW Segmen 3.3 tidak hanya mencakup pembangunan tanggul laut.
Proyek tersebut juga mencakup reklamasi, pembangunan pulau buatan, serta sejumlah infrastruktur pendukung.
Dalam dokumen yang dipaparkan pada konsultasi publik, BOPPJ mengidentifikasi sejumlah potensi dampak pembangunan tanggul laut dan reklamasi pulau buatan.
Di antaranya adalah gangguan terhadap aktivitas nelayan, perubahan kualitas air dan udara, serta berkurangnya vegetasi mangrove.
Namun, WALHI menilai dokumen tersebut belum menjelaskan secara terperinci mengenai skala dampak yang mungkin terjadi.
"Kami menilai kondisi ini menunjukkan bahwa proyek Giant Sea Wall didorong sebelum adanya pemahaman yang utuh mengenai konsekuensi sosial yang akan ditanggung masyarakat pesisir," kata Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, Mida Saragih.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah perubahan akses masyarakat terhadap wilayah tangkap dan kawasan budidaya ikan.
Bagi nelayan, perubahan kawasan pesisir dapat berarti perubahan terhadap ruang yang digunakan untuk mencari penghasilan.
GSW Segmen 3.3 mencakup wilayah Kabupaten Bekasi dan berpotensi menjangkau kawasan mangrove di Ujung Karawang yang diproyeksikan memiliki luas sekitar 12.000 hektare.
Syamsuri, perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Tarumanegara (FK-MATA), mengatakan masyarakat pesisir Tarumajaya khawatir pembangunan tersebut akan memengaruhi mangrove, kondisi laut, dan kehidupan nelayan.
"Kami masyarakat pesisir Tarumajaya, Bekasi Utara merasa khawatir akan dampak Giant Sea Wall dan berbagai program pembangunan yang mengancam kelestarian mangrove, kesehatan laut, dan keberlanjutan mata pencaharian nelayan," ujar Syamsuri.
Perempuan Pesisir Juga Minim Keterwakilan
Sorotan tidak hanya datang dari keterwakilan nelayan. WALHI juga mempertanyakan minimnya keterlibatan kelompok perempuan dalam konsultasi publik.
Dalam daftar undangan yang mereka soroti, tidak terdapat undangan khusus untuk kelompok perempuan. Unsur perempuan yang tercantum hanya berasal dari kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) desa.
Padahal, perempuan di kawasan pesisir juga terlibat dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan sumber daya laut, mulai dari pengolahan hasil tangkapan hingga menopang ekonomi rumah tangga nelayan.
Aminullah mengatakan terbatasnya keterlibatan kelompok perempuan dapat membuat pengalaman mereka terhadap dampak sosial dan ekonomi proyek tidak sepenuhnya masuk dalam pembahasan AMDAL.
"Pelibatan Konsultasi Publik didominasi unsur pemerintah, sementara kelompok nelayan dan perempuan pesisir berada pada posisi minoritas. Ini berpotensi menghilangkan suara kelompok yang merasakan dampak sosial, ekonomi, dan ekologis dari proyek ini," kata Aminullah.
WALHI juga menyebut FK-MATA, organisasi yang selama ini menyuarakan kepentingan masyarakat pesisir Tarumajaya, tidak mendapat undangan dalam konsultasi publik tersebut.
Persoalan ini kemudian memperluas pertanyaan mengenai konsultasi publik GSW Segmen 3.3. Bukan hanya soal bagaimana proyek tersebut akan dibangun dan apa dampaknya terhadap lingkungan, tetapi juga siapa yang dilibatkan ketika dampak tersebut dibahas.
Dalam konteks masyarakat pesisir, suara nelayan menjadi penting karena mereka memiliki kepentingan langsung terhadap ruang laut yang berpotensi berubah akibat pembangunan.
Pengetahuan mereka mengenai wilayah tangkap, akses ke laut, kawasan budidaya, hingga perubahan kondisi perairan juga dapat menjadi bagian dari informasi yang dipertimbangkan dalam menilai dampak proyek.
WALHI mendesak pemerintah menghentikan proses pengembangan GSW Segmen 3.3 dan membuka seluruh dokumen kajian dampak proyek kepada publik.
Sebab, bagi masyarakat yang kehidupannya bergantung pada kawasan pesisir, pembangunan tanggul laut bukan hanya soal perubahan bentang alam. Perubahan itu juga dapat menyentuh ruang hidup dan sumber penghidupan mereka.