Suara.com - Usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus digaungkan. Sejumlah tokoh nasional, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, ayah Gibran juga ikut berkomentar terkait isu ini. Berikut adalah lima fakta usulan pemakzulan Gibran sebagai wapres.
1. Jokowi: Usul Pemakzulan adalah Dinamika Demokrasi
Mantan Presiden Joko Widodo menyebut bahwa usul pemakzulan putranya merupakan dinamika demokrasi di Indonesia. Baginya, dalam negara demokrasi, setiap orang berhak bersuara, termasuk mengusulkan pemakzulan Gibran, asal dilakukan dengan cara yang tepat sesuai dengan sistem ketatanegaraan.
“Bahwa ada yang menyurati seperti itu bagian dari dinamika demokrasi kita,” ujarnya di Solo belum lama ini.
2. Soeharto Pernah Dimakzulkan
Pemakzulan presiden pernah terjadi dalam dinamika politik Indonesia. Presiden kedua Soeharto dimakzulkan setelah menjabat selama 32 tahun. Soeharto turun takhta pada Mei 1998 setelah Indonesia diguncang krisis ekonomi dan sosial. Sejak Soeharto mundur, Indonesia memasuki babak baru di era reformasi. Bersama Soeharto, mundur sejumlah pejabat, salah satunya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ginanjar Kartasasmita.
Upaya menggulingkan Soeharto telah terjadi sejak Januari 1998. Saat itu, ia mencalonkan diri sebagai presiden untuk masa jabatan ketujuh dalam sidang umum MPR. Setelah terpilih pada Maret di tahun yang sama, aksi demonstrasi – utamanya dilakukan mahasiswa – masif terjadi. Mereka menuntut mundurnya presiden, penurunan harga kebutuhan pokok, hingga kebebasan pers.
3. Cara Memakzulkan Wapres
Melansir Hukum Online, pemakzulan presiden maupun wakil presiden ditentukan oleh suara mayoritas anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Menjadi masalah, karena pemakzulan presiden dan atau wakil presiden hanya menggunakan proses politik dan tidak ada proses hukum di dalamnya. Padahal perlu diperhatikan, dalam mekanisme pemakzulan terdapat proses hukum dan proses politik.
Baca Juga: Gibran Mau Dilengserkan, Istana usai Forum Purnawirawan TNI Bersurat ke MPR-DPR: Gak Perlu Direspons
Adapun tata cara pemberhentian presiden dan atau wakil presiden diatur dalam Peraturan MPR No. 1 Tahun 2024 pada Pasal 125 dan Pasal 126. Pasal 125 ayat (1) menyebutkan, “MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”. Sementara ayat (2) menyebutkan, “Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR”.
4. Forum Purnawirawan TNI Ajukan Surat Pemakzulan Gibran
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan Gibran Rakabuming Raka untuk dimakzulkan sebagai Wakil Presiden RI. Kali ini Forum Purnawirawan itu mengajukan surat kepada DPR, DPD dan MPR RI agar mempertimbangkan usulan tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima oleh Suara.com, tertulis nomor surat 003/FPPTNI/V/2025. Dalam surat itu dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat dikutip Suara.com.
Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyebut, jika surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin. Ia mengaku kalau surat tersebut telah diterima oleh orang sekretatiat DPR, DPD, dan MPR RI.
Berita Terkait
-
Prabowo Tunjuk Fadli Zon Jadi Ketua Dewan GTK: Upaya Muluskan Gelar Pahlawan Nasional Soeharto?
-
Ubedillah Badrun: Jokowi Lebih Buruk dari Soeharto, Tetap Korup di Tengah Demokrasi Digital
-
Sikap Resmi PKS Terkait Usulan Pemakzulan Gibran, Hormati Dinamika Politik
-
Istiqlal 'Banjir' Daging Kurban: 55 Sapi dan 81 Kambing Siap Dibagikan!
-
Soal Pemakzulan Gibran, PKS Akui Akan Terlibat Jika Sesuai Konstitusional
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya