Kriteria penerima BSU 2025 sudah ditentukan pemerintah dan mengacu pada pendataan yang dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Berikut ini syarat utama penerima manfaat program BSU 2025:
- Pekerja aktif yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.
- Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, pekerja swasta, hingga sektor padat karya.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, maupun BPUM.
Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa penerima BSU akan diverifikasi ulang untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial serta memastikan penerima adalah pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Biar Tak Ada Iuran, Pemprov DKI Pilih Terapkan Subsidi Potongan Harga Ketimbang BPJS Hewan
-
Nominal Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 untuk Guru Honorer, Ini Kriterianya
-
Cara Cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja
-
Cair Hari Ini, Cek Rekening yang Bisa Salurkan BSU 2025?
-
Pengguna Asuransi Kesehatan Bayar 10 Persen saat Berobat Berlaku 1 Januari 2026, Begini Ketentuannya
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda