Suara.com - Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) BPJS Ketenagakerjaan berguna untuk memudahkan perusahaan dan pekerja dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Cara cek NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan cukup mudah, yakni dengan login ke akun yang sebelumnya telah dibuat.
Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, untuk melakukan pendaftaran New SIPP, bukalah website New SIPP melalui link yang ada di website BPJS Ketenagakerjaan atau dapat juga langsung membuka Website New SIPP (https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/). Kemudian lakukan langkah – langkah berikut.
1. Klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
2. Isi Data Perusahaan dan Identitas Pengguna. Masukkan Captcha, NPP (Nomor Pendaftaran Perusahaan) dan Divisi. Jika NPP terdaftar, maka otomatis Nama Perusahaan akan terisi. Kemudian klik tombol Next.
3. Aplikasi akan menampilkan field Data User Login. Masukkan Email, Password dan Ulangi Password. Kemudian klik tombol ‘Next’.
4. Aplikasi akan menampilkan Data User KPJ. Isi Data User KPJ yg berisi field tentang Nomor Peserta(KPJ), Nama Lengkap, Tanggal Lahir, dan Nomor Handphone. Kemudian klik tombol ‘Daftar’.
5. Aplikasi akan menampilkan verifikasi nomor handphone dan akan mengirimkan One Time Password (OTP) ke nomor handphone yang sudah dicantumkan. Apabila OTP yang dimasukkan benar maka akan muncul notifikasi berhasil.
6. Pengguna akan menerima email untuk aktivasi akun pada aplikasi SIPP. Klik link pada email yang didapat, kemudian anda akan dialihkan ke aplikasi SIPP untuk melakukan login sesuai dengan email dan password yang sudah didaftarkan.
7. Lakukan Login dengan username, password, dan captcha, kemudian klik Login.
Baca Juga: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Praktis dan Cepat!
8. Pilih perusahaan binaan sebelum masuk halaman utama aplikasi SIPP.
9. Klik tombol Ok.
10. Setelah berhasil masuk NIK bisa terlacak.
Demikian cara melacak NIK di SIPP BPJS Ketenagakerjaan.
Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Peraturan pemerintah mengenai batas usia pensiun bagi para pekerja di Indonesia dari 58 tahun menjadi 59 tahun yang berlaku mulai 2025 ini, mempengaruhi waktu pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Terkait batas usia pensiun dari 58 tahun menjadi 59 tahun ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Merujuk dari PP tersebut, orang yang memasuki usia pensiun maka berhak mendapatkan manfaat pensiun.
Adapun manfaat pensiun merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulan kepada para peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan peserta yang meninggal dunia. Nantinya manfaat pensiun ini dapat dibayarkan kepada ahli waris.
Dijelaskan dalam Pasal 18 PP, bahwa manfaat pensiun yang diterima paling sedikit Rp 300 ribu per bulan dan paling banyak sejumlah Rp 3,6 juta per bulan. Adapun besaran manfaat pensiun ini dihitung sesuai dengan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan 1 tahun selanjutnya akan dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali dengan faktor indeksasi.
Sementara itu, dalam hal peserta sudah memasuki usia pensiun namun tetap dipekerjakan, maka peserta bisa memilih untuk mencairkan dana JP BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) pada saat mencapai usia pensiun atau ketika sudah benar-benar berhenti dapri pekerjaannya dengan ketentuan paling lama 3 tahun usai usia pensiun.
Sebagai informasi, manfaat atau dana program BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun atau 59 tahun. Kecuali peserta mengalami cacat total tetap atau sudah meninggal dunia.
Selain itu, dalam Pasal 26 ayat (1) PP 60/2015 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “mencapai usia pensiun” tersebut juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, dengan ketentuan:
1. Peserta mengundurkan diri
2. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja (“PHK”)
3. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Sehingga dapat diketahui bahwa, pekerja yang mengundurkan diri atau resign tetap berhak menerima manfaat JHT ini.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Mengatasi Data Diri Tidak Muncul di BSU BPJS Ketenagakerjaan
-
Panduan Cara Cek KTP dan NIK Dipakai Pinjol, Wajib Tahu Biar Gak Ketipu!
-
Cara Cek NIK KTP Terdaftar Pinjol atau Tidak
-
Cara Menghapus Data Identitas Diri yang Dipakai untuk Judi Online
-
Cara Blokir KTP yang Tiba-tiba Terjebak Utang Pinjol Ilegal, Waspada Penipuan!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?