"Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapapun, kepada kepala daerah mana pun, kepada anggota DPR mana pun, kepada masyarakat sipil mana pun. Bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos," kata Yakup dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta, Minggu (15/6/2025).
Yakup Hasibuan menjelaskan, semestinya pihak yang menuduh yang mampu membuktikan tuduhannya, bukan sebaliknya. Oleh karena itu, kubu Jokowi memilih untuk membuktikan ijazah aslinya lewat jalur hukum.
Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan menghentikan penyelidikan terhadap laporan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Laporan itu sebelumnya dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana.
Alasan Bareskrim Polri adalah tidak ditemukannya tindakan pidana dalam kasus tersebut.
Terkait dengan aduan masyarakat, pertama mereka menyampaikan dumas, kewajiban penyelidik melakukan penyelidikan, namun dari pengaduan ini dapat disimpulkan tidak ada perbuatan pidana, perkara ini dihentikan penyidikannya," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Kamis (21/5/2025).
Djuhandhani menjelaskan, bahwa pihaknya telah menyampaikan fakta-fakta terkait kepemilikan ijazah Jokowi dari tingkat SMA sampai kuliah di Fakultas Kehutanan UGM.
Yang tadi kami sampaikan setelah itu kami akan melaksanakan memberikan kepastian hukum, kepastian hukum apa seperti yang disampaikan saat rilis bahwa tidak ada ataupun tidak ditemukan peristiwa pidana," katanya.
Drama Ijazah Jokowi
Baca Juga: Ogah Pamer Ijazah Asli karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik
Sebelumnya, Jokowi juga telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu lantaran Jokowi merasa nama baiknya tercemar atas tudingan memiliki ijazah palsu.
Lima orang itu adalah RS, ES, T, K dan RS. Kelimanya dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. Selain itu, dengan beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan Pasal 32 serta Pasal 35.
Jauh sebelum Jokowi membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Pemuda Patriot Nusantara yang mengaku-ngaku sebagai relawan Jokowi melaporkan empat orang ke polisi.
Mereka adalah mantan Menpora Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah dan dokter Tifauzia Tyassuma.
Roy Suryo dkk dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4) atas dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum terkait polemik dugaan ijazah palsu Jokowi
Di sisi lain, Jokowi sebelumnya juga telah digugat setelah dituding memiliki ijazah palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan yang diajukan sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) dan kini kasus tersebut sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo
Tag
Berita Terkait
-
Ogah Pamer Ijazah Asli karena Bikin Negara Chaos, Rocky Gerung: Jokowi Makin Panik
-
Viral Mendadak jadi 'Tukang Kayu' di Sidang, Tom Lembong Ngeluh: Mengganggu
-
Menbud Fadli Zon: Coba Bayangkan jika Bangsa Kita Dicap Pemerkosa Massal
-
Balas Pengacara Jokowi, Roy Suryo Ngakak Pamer Ijazah Asli Bikin Negara Chaos: Logika Srimulat!
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka