"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.
Budi menjelaskan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.
Kementerian Hukum mengungkapkan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannosmengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.
Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo menjelaskan bahwa Paulus Tannos keberatan untuk kembali ke Indonesia secara suka rela.
“Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," kata Widodo kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Untuk itu, lanjut Widodo, Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan.
Namun, pemerintah Indonesia melalui Kejaksaan Singapura berupaya agar permohonan tersebut tidak dikabulkan pengadilan Singapura.
“Pihak AGC (Attorney-General's Chambers) Singapura, atas permintaan pemerintah Indonesia, terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan PT tersebut," ujar Widodo.
Dia menjelaskan permohonan ekstradisi Paulus Tannos sudah disampaikan pemerintah Indonesia sejak 20 Februari 2025 lalu dan dokumen yang dibutuhkan juga sudah rampung dan diserahkan kepada Otoritas Singapura pada 23 April 2025.
Baca Juga: Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Belum Berakhir, Pengadilan Singapura Minta Salinan Kesaksian Ahli
Pada kesempatan yang sama, Widodo juga menyampaikan Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan di Singapura pada akhir bulan ini.
Widodo menjelaskan sidang tersebut dijadwalkan untuk digelar pada 23 hingga 25 Juni 2025.
"Saat ini PT (Paulus Tannos) masih ditahan dan committal hearing telah dijadwalkan pada 23-25 Juni 2025," ungkap Widodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kurir Sabu Berkedok Kondektur Bus Ditangkap, Barang Bukti Disembunyikan di Botol Permen
-
Mati Listrik di Cirendeu Sudah Pulih, PLN Ungkap Penyebabnya
-
Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital
-
Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis
-
Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya
-
Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas
-
Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel
-
Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng
-
Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z
-
Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness