Suara.com - Sebuah pertarungan hukum tingkat tinggi yang menjadi pertaruhan reputasi penegakan hukum Indonesia sedang berlangsung di pengadilan Singapura. Paulus Tannos, buronan kelas kakap dalam mega-skandal korupsi e-KTP, dengan sengit melawan upaya ekstradisi ke Tanah Air.
Melalui pengacaranya, ia melontarkan argumen tajam yang menuding kondisi penjara di Indonesia "keras dan kejam" serta menyoroti korupsi yang masih merajalela sebagai alasan mengapa ia tidak boleh dipulangkan.
Sidang yang digelar di pengadilan distrik Singapura ini menjadi kasus pertama yang diuji di bawah perjanjian ekstradisi baru antara kedua negara yang berlaku sejak Maret 2023. Hasilnya tidak hanya akan menentukan nasib Paulus Tannos, tetapi juga menjadi preseden penting bagi upaya Indonesia memburu koruptor lain yang bersembunyi di luar negeri.
Strategi Melawan dengan Tudingan Serius
Pada hari kedua persidangan, Selasa (24/6/2025), pengacara Paulus Tannos, Bachoo Mohan Singh, secara blak-blakan membeberkan alasan utama kliennya menolak untuk diserahkan ke pihak berwenang Indonesia. Argumennya berpusat pada dua isu sensitif: kondisi penjara dan integritas sistem peradilan Indonesia.
"Kami mengatakan Anda seharusnya tidak mengirim pria ini kembali ke tempat seperti itu. Kami mengatakan … bahwa ini akan menindas," ujar Bachoo di hadapan hakim sebagaimana dikutip dari CNA, Rabu (25/6/2025).
Ia menegaskan bahwa mengirim kembali kliennya yang kini berusia 70 tahun akan menjadi sebuah tindakan yang menindas, terutama karena lamanya waktu yang telah berlalu sejak dugaan pelanggaran terjadi.
"Mengirimnya kembali akan bersifat menindas karena terjadinya peristiwa sudah sangat lama sehingga dia tidak akan bisa mengajukan pembelaan, para saksi telah meninggal dan tidak bisa ditemukan," tambah Bachoo.
Ia juga menyatakan akan memanggil saksi ahli hukum untuk memberikan kesaksian di pengadilan Singapura mengenai isu korupsi dan kondisi penjara di Indonesia.
Baca Juga: Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
Drama di Ruang Sidang: Dokumen dan Pemeriksaan Silang
Jalannya persidangan diwarnai perdebatan sengit antara tim pembela dan jaksa penuntut. Salah satu perdebatan awal berfokus pada keabsahan dokumen tambahan yang diajukan oleh pihak Indonesia.
Tim pengacara Paulus berpendapat dokumen tersebut harus dicoret. Namun, setelah mendengarkan argumen jaksa, Wakil Kepala Hakim Distrik Luke Tan memutuskan bahwa dokumen-dokumen tersebut dapat diterima sebagai bukti.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan silang terhadap kepala penyidik khusus dari Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) Singapura, Alvin Tang.
Bachoo mencecar Alvin mengenai keterlibatan CPIB dalam penangkapan Paulus dan detail-detail investigasi, termasuk pergerakan istri Paulus pada tahun 2012 yang diduga terkait penyerahan uang dalam kasus korupsi.
Ketegangan sempat memuncak ketika Bachoo meminta Alvin untuk memeriksa detail tertentu, yang langsung disela oleh jaksa dengan alasan pihak terdakwa tidak seharusnya mengarahkan petugas penyidik.
Berita Terkait
-
KPK Libatkan PINTU sebagai Saksi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di ASDP Indonesia Ferry
-
Diperiksa KPK, Ini 5 Kutipan Menohok Ustaz Khalid Basalamah tentang Korupsi
-
Jadi Saksi Kunci Kasus Kuota Haji Era Gus Yaqut? KPK: Keterangan Khalid Basalamah Sangat Dibutuhkan
-
Jelang Putusan, KPK Yakin Pengadilan Singapura Akan Kabulkan Ekstradisi Paulus Tannos
-
Kini Berurusan dengan KPK, Apa Travel Umrah dan Haji Milik Ustaz Khalid Basalamah?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan
-
Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Bursa Capres 2029, Pengamat Ingatkan Prabowo Potensi 'SBY Jilid II'
-
Terbongkar Lewat Paket Ekspedisi, Ganja 2 Kg Siap Edar di Depok Digagalkan Polisi