Suara.com - Pemerintah membawa kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Secara resmi, pada Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan Senin 18 Agustus 2025 libur nasional menjadi sebuah "hadiah" istimewa dari pemerintah untuk rakyat, memungkinkan adanya akhir pekan yang lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Jumat (1/8/2025).
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah berharap dengan adanya tambahan hari libur, masyarakat dapat lebih leluasa dan bersemangat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan positif lainnya yang membangkitkan semangat kebersamaan.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," jelas Juri.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," tambahnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Gunung untuk Merayakan 17 Agustus 2025: Harga Tiket, Rute, dan Rintangannya
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat dapat menikmati libur akhir pekan panjang (long weekend), dimulai dari hari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Meskipun demikian, saat ditanya mengenai kemungkinan kebijakan serupa di tahun-tahun mendatang, Juri Ardiantoro belum dapat memberikan kepastian.
Ia menegaskan bahwa penetapan libur pada tanggal 18 Agustus saat ini hanya berlaku untuk tahun 2025.
"Makanya saya sebutkan di tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Saya sebut tahunnya dan untuk tahun yang lain ya nanti kita tunggu," tutup Juri.
Rangkaian perayaan HUT ke-80 RI sendiri akan diisi dengan berbagai acara meriah, termasuk pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan yang akan diselenggarakan setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Pemerintah juga mengundang 8.000 masyarakat umum untuk dapat menghadiri upacara secara langsung di Istana Merdeka.
Berita Terkait
-
4 Contoh Teks Sambutan Singkat Ketua Panitia Acara 17 Agustus untuk Rayakan HUT ke-80 RI
-
Contoh Rundown Acara 17 Agustus di RT Tahun 2025, Meriah dan Seru!
-
4 Contoh Teks Sambutan Ketua RT di Acara HUT ke-80 RI, dari Malam Tirakatan hingga Lomba 17 Agustus
-
7 Rekomendasi Gunung untuk Merayakan 17 Agustus 2025: Harga Tiket, Rute, dan Rintangannya
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza
-
Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar