Suara.com - Pemerintah membawa kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Secara resmi, pada Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan Senin 18 Agustus 2025 libur nasional menjadi sebuah "hadiah" istimewa dari pemerintah untuk rakyat, memungkinkan adanya akhir pekan yang lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Jumat (1/8/2025).
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah berharap dengan adanya tambahan hari libur, masyarakat dapat lebih leluasa dan bersemangat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan positif lainnya yang membangkitkan semangat kebersamaan.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," jelas Juri.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," tambahnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Gunung untuk Merayakan 17 Agustus 2025: Harga Tiket, Rute, dan Rintangannya
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat dapat menikmati libur akhir pekan panjang (long weekend), dimulai dari hari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Meskipun demikian, saat ditanya mengenai kemungkinan kebijakan serupa di tahun-tahun mendatang, Juri Ardiantoro belum dapat memberikan kepastian.
Ia menegaskan bahwa penetapan libur pada tanggal 18 Agustus saat ini hanya berlaku untuk tahun 2025.
"Makanya saya sebutkan di tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Saya sebut tahunnya dan untuk tahun yang lain ya nanti kita tunggu," tutup Juri.
Rangkaian perayaan HUT ke-80 RI sendiri akan diisi dengan berbagai acara meriah, termasuk pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan yang akan diselenggarakan setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Pemerintah juga mengundang 8.000 masyarakat umum untuk dapat menghadiri upacara secara langsung di Istana Merdeka.
Berita Terkait
-
4 Contoh Teks Sambutan Singkat Ketua Panitia Acara 17 Agustus untuk Rayakan HUT ke-80 RI
-
Contoh Rundown Acara 17 Agustus di RT Tahun 2025, Meriah dan Seru!
-
4 Contoh Teks Sambutan Ketua RT di Acara HUT ke-80 RI, dari Malam Tirakatan hingga Lomba 17 Agustus
-
7 Rekomendasi Gunung untuk Merayakan 17 Agustus 2025: Harga Tiket, Rute, dan Rintangannya
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI