Suara.com - Pemerintah membawa kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Secara resmi, pada Senin 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Penetapan Senin 18 Agustus 2025 libur nasional menjadi sebuah "hadiah" istimewa dari pemerintah untuk rakyat, memungkinkan adanya akhir pekan yang lebih panjang untuk merayakan kemerdekaan.
Pengumuman penting ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, pada hari Jumat (1/8/2025).
"Ada satu hadiah lagi, ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Juri.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah berharap dengan adanya tambahan hari libur, masyarakat dapat lebih leluasa dan bersemangat dalam menyemarakkan peringatan kemerdekaan.
Momen ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menggelar berbagai perlombaan dan kegiatan positif lainnya yang membangkitkan semangat kebersamaan.
"Hal ini memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain dalam menyemarakan peringatan HUT RI," jelas Juri.
"Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreatifitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju," tambahnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Gunung untuk Merayakan 17 Agustus 2025: Harga Tiket, Rute, dan Rintangannya
Dengan ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur, masyarakat dapat menikmati libur akhir pekan panjang (long weekend), dimulai dari hari Sabtu, 16 Agustus hingga Senin, 18 Agustus 2025.
Meskipun demikian, saat ditanya mengenai kemungkinan kebijakan serupa di tahun-tahun mendatang, Juri Ardiantoro belum dapat memberikan kepastian.
Ia menegaskan bahwa penetapan libur pada tanggal 18 Agustus saat ini hanya berlaku untuk tahun 2025.
"Makanya saya sebutkan di tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan. Saya sebut tahunnya dan untuk tahun yang lain ya nanti kita tunggu," tutup Juri.
Rangkaian perayaan HUT ke-80 RI sendiri akan diisi dengan berbagai acara meriah, termasuk pesta rakyat dan karnaval kemerdekaan yang akan diselenggarakan setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi.
Pemerintah juga mengundang 8.000 masyarakat umum untuk dapat menghadiri upacara secara langsung di Istana Merdeka.
Berita Terkait
-
4 Contoh Teks Sambutan Singkat Ketua Panitia Acara 17 Agustus untuk Rayakan HUT ke-80 RI
-
Contoh Rundown Acara 17 Agustus di RT Tahun 2025, Meriah dan Seru!
-
4 Contoh Teks Sambutan Ketua RT di Acara HUT ke-80 RI, dari Malam Tirakatan hingga Lomba 17 Agustus
-
7 Rekomendasi Gunung untuk Merayakan 17 Agustus 2025: Harga Tiket, Rute, dan Rintangannya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!